Korupsi KONI Bengkulu, Polda Tetapkan Tersangka Baru

Infonegeri, JAKARTA – Setelah sebelumnya Ketua KONI Provinsi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dan saat ini penyidik tinggal menunggu berkasnya P21 kemudian diserahkan ke Kejaksaan.

Dengan telah ditetapkannya tersangka kali ini Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Bendahara KONI berinisial (F).

Hal ini disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, S.H., M.H., penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka.

“Ia ada satu tersangka tambahan kasus korupsi hibah KONI. Bendaharanya, inisial (F).” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Rabu (04/08/21).

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, Dengan adanya penambahan tersangka, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa.

Lanjutnya, untuk berkas Mufron nampaknya belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa Kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda.

”Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dilansir sebelumnya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., telah menangkap mantan Ketua Koni Provinsi Bengkulu (MI) yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.

“Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp 11 Milyar, dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Minggu (09/05/21) .

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka MI harus penjemputan paksa lantaran (MI) telah 2 kali mangkir dari pemanggilan selama ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Koni Provinsi Bengkulu.

“Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jum’at tanggal 05 mei 2021 sekira pukul 01.15 Wib.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu. (SA)