Netralitas Pj Walikota Bengkulu, Benarkah?

Caption foto: Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi saat membuka pimpin rapat penyusunan rancangan awal RPJPD (Foto/dok)
Caption foto: Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi saat membuka pimpin rapat penyusunan rancangan awal RPJPD (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Baru-baru ini Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 800 /4846/BKPSDM.II/2023 tentang himbauan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024, tertanggal 01 November 2023.

SE yang dikeluarkan tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tetang pendoman pembinaan dan netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri dalam pemilu/pemilihan, dan Surat Ketua Badan Pegawas Pemilu Kota Bengkulu serta arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Benarkah Pj Walikota Netral?

Sebelum jabat Pj Walikota, Arif Gunadi telah mendeklarasika Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Harapan dan Doa Seluma, Manna, Kaur (HD SMK). Ketua Dewan Pembina eks Walikota Bengkulu Helmi Hasan, dan Ketua Umum Dewan Pengurus Arif Gunadi, Sekretaris Kepala Bappeda Medy Pebriansyah dan Bendahara Kepala BPKAD Yudi Susanda.

Deklrarasi dihadiri ribuan warga di Kota Merah Putih, Kelurahan Pekan Sabtu, Kamis (21/09/2023) malam, di motori Helmi Hasan saat menjabat Walikota Bengkulu, ia menggunakan powernya dengan menggandeng ASN, terbukti didalam kepengurusan HD SMK tersebut banyaknya jajaran dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selang waktu 3 hari Helmi Hasan tidak lagi mejabat Walikota Bengkulu, ia diketahui masih menjadi ketua dari pimpinan Partai Politik. Helmi Hasan dan Arif Gunadi di Ormas HD SMK tentu terlihat berafiliasi jelang Pemilu, sedangkaan ASN harus netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketidak netralan dan berafiliasi dengan Helmi Hasan, Istri dan Saudara Kandung Arif Gunadi calon legislatif (Caleg). Istrinya bernama Dewi Ratnawari calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu sedangkan Rudi Perdana (Kaka Kandung) Caleg DPRD Kota Bengkulu yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipimpin oleh Helmi Hasan.

Respon Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Sebelumnya, Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi telah dilaporkan oleh Rakyat Bengkulu Menggugat (RBB) pada Rabu (01/11/2023) tempo lalu. Massa RBB melakukan aksi demo didepan Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen Kemendagri RI) menuntut agar dicopot dan kemudia massa aksi memberikan bukti, salah satunya laporan tetang netralitas ASN.

Dalam laporan tidak netralitas Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi seperti menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus HD SMK, dan Istri serta Saudara Kandungnya mencalonkan diri sebagai Caleg dari PAN. Itjen Kemendagri RI Kepala Bagian (Kabag) Umum, Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, MT., akan melakukan klarifikasi dalam melakukan pembuktian.

“Ini laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan kami laporkan keatasan (Kemendagri Tito Karnavian), kami akan turunkan Tim untuk melakukan klarifikasi untuk pembuktian (Netralitas ASN menjelang Pemilu 2024). Nanti tolong bukti-buktinya dikasihkan semuanya, serta nanti akan dilakukan pemeriksaan khusus (Pesus) ke Kota Bengkulu,” katanya.

Ia pun menyampaikan Itjen Kemendagri RI akan sesegera melakukan pengecekan, “Apapun pengaduanya akan kami tindak lanjuti, apabila memang terbukti akan kami sampaikan ke Pimpinan, tugas kami memotret kondisi real di lapangan dan menyampaikan kondisi, kalau bagus kami samaikan bagus, kalau jelek kami sampaikan jelek,” jelasnya.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi