186 Lebih Pejabat Kementerian Diusulkan Calon Bupati, Walikota dan Gubernur

Caption foto: Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto/dok: Menagri)
Caption foto: Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto/dok: Menagri)

Infonegeri, JAKARTA – Berakhirnya pengumpulan nama-nama calon pejabat kepala daerah pada Rabu (09/08/2023) lalu Menterian Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima lebih dari 100 nama yang diusulkan menjadi calon bupati/wali kota dan calon gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan pada Kamis (10/8/2023), mengatakan 100 nama pejabat kementerian dan lembaga diusulkan calon penjabat bupati/wali kota. 86 nama pejabat kementerian dan lembaga masuk daftar usulan calon penjabat gubernur.

Seperti dilansir dari Kompas.id, berdasarkan nama yang diusukan calon penjabat kepala daerah itu masih dikompilasi oleh Kemendagri. Sebab, selain usulan nama dari kementerian dan lembaga, juga menerima usulan dari DPRD tiap-tiap provinsi serta kabupaten/kota.

”Itu data per kemarin. Masih ada tambahan karena ada pejabat dari daerah mengantarkan langsung baik dari DPRD maupun dari pemda. Hari ini masih dikompilasi oleh teman-teman di direktorat jenderal otonomi daerah,” kata Benni dikutip dari kamops.id, Minggu (13/08).

Kemendagri, kata Benni belum bisa membuka kepada publik nama-nama yang diusulkan karena masih menunggu hasil kompilasi dari ditjen otonomi daerah (Otda). Selain itu, juga khawatir berdampak buruk, termasuk menjadikannya sebagai bahan bakar konflik.

”Posisinya saya sekarang masih menunggu hasil kompilasi dari otda (Otonomi Daerah). Kalau data sudah dikompilasi, saya akan lihat kemungkinan data dari daerah mana yang kami bisa sampaikan. DPRD daerah sebenarnya, kan, terbuka,” katanya.

Dengan belum bisa membuka kepada publik nama-nama tersebut, Kemendagri juga mempersilakan instansi lain, seperti Ombudsman RI, yang telah memiliki data dari temuan langsung ataupun dari DPRD atau pemerintah daerah, untuk membuka kepada publik.

Indonesia Corruption Watch (ICW)

Sebelum pada Mei 2023 lalu, terhitung sejak Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dikeluarkan Ombudsman RI pada 19 Juli 2022 yang menetapkan proses pengangkatan dan penetapan Penjabat (PJ) Kepala Daerah penuh dengan maladministrasi, praktis sudah lebih dari 300 hari tindakan korektif tidak dijalankan oleh Kemendagri.

Dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan fakta baru, yakni adanya dugaan kesepakatan yang dilaksanakan secara diam-diam antara ORI dan Kemendagri untuk tetap menggunakan payung hukum Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) untuk dijadikan rujukan dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah.

Padahal, berdasarkan LAHP ORI, bahkan ditambah dengan pernyataan Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, landasan hukum berupa Permendagri tak cukup mengakomodir kebutuhan mekanisme pengangkatan PJ Kepala Daerah, melainkan harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Ini menunjukkan ORI melunak dengan Kemendagri.

Pernyataan mengenai adanya dugaan kesepakatan diam-diam antara ORI dan Kemendagri bukan tanpa alasan. Sebab, ICW maupun organisasi masyarakat sipil lain seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pelapor dugaan maladministrasi pengangkatan PJ Kepala Daerah oleh Mendagri tidak diberikan informasi apapun.

Informasi kesepakatan antara dua lembaga negara itu justru diketahui melalui pernyataan pihak Kemendagri saat menghadiri persidangan di Komisi Informasi Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Peristiwa itu sekaligus membuktikan bahwa ORI melanggar Pasal 3 huruf e dan g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang UU ORI tentang asas Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

Selain itu, ORI pun terbilang sangat lambat menaikkan status LAHP menjadi Rekomendasi dalam kaitan tindakan maladministrasi Mendagri. Mengacu Pasal 27 ayat (7) Peraturan ORI Nomor 48 Tahun 2020. Alih-alih mematuhinya, ORI justru larut dengan langgam Kemendagri yang akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Permendagri 4/2023). [SA]