KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Juli 7, 2026 Oleh infonegeri EKONOMI, NASIONAL, NEW

Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Penandatanganan turut disaksikan jajaran pimpinan dan pejabat kedua lembaga.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi pesatnya transformasi digital, munculnya berbagai model bisnis baru, serta meningkatnya kompleksitas risiko persaingan usaha di industri jasa keuangan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujarnya.

Menurut Fanshurullah, sektor jasa keuangan memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, koordinasi antara KPPU dan OJK diperlukan agar perkembangan industri tetap berlangsung secara kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Ia menambahkan, pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menjawab tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Menurutnya, sektor jasa keuangan nasional saat ini tetap menunjukkan kinerja yang terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang terkendali. Di tengah ketidakpastian global, sektor jasa keuangan tetap menjalankan fungsi intermediasi sekaligus menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” kata Friderica.

Melalui Nota Kesepahaman ini, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan, khususnya dalam merespons perkembangan layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.

Kedua lembaga meyakini bahwa ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif akan memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: KPPUOJK