30 Anggota Dewan Seluma Belum Tersentuh Kasus Korupsi BBM

Caption foto: Sekretaris LIRA Provinsi Bengkulu (Foto/dok)
Caption foto: Sekretaris LIRA Provinsi Bengkulu, Aurego Jaya (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Dari 30 Anggota DPRD Seluma ada yang belum tersentuh kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dimana sebelumnya 3 unsur pimpinannya, Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani, telah divonis 1 tahu penjara.

Sekretaris Lira Bengkulu, sejak ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (26/6/2023) menerima aliran dana korupsi BBM, ia mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyeret seluruh ke 30 nama dewan tersebut.

“30 Dewan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (26/6/2023) menerima aliran dana korupsi BBM di Sekretariat DPRD Seluma, ke 30 dewan tersebut hingga saat ini masih ada belum tersentuh kasus korupsi BBM.” jelas Aurego, Jumat (14/07/2023).

Aurego kembali menegaskan APH segera menyeret nama-nama berdasarkan fakta hasil persidangan, dimana sebelumnya 3 unsur pimpinan DPRD Seluma, seperti: Husni Thamrin Ketua, Ulil Umidi Waka 1 dan Okti Fitriani Waka 2, telah divonis 1 tahu penjara..

“Kepada APH untuk segera menyeret 30 dewan tersebut berdasarkan hasil putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terhadap kasus BBM yang melibatkan semua anggota dewan termasuk pejabat di sekretariat DPRD Seluma,” tegas Aurego.

Alumni Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini dengan fakta persidangan tersebut tentu melukai hati masyarakat dan negara, dan ia saat ini sedang konsolidasi seluruh anggota Lira, baik dari Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu untu gelar demo.

“Kami saat ini sedang berkonsolidasi, karena kasus Korupsi ini sangat merugikan bagi masyarakat dan negara. Dampak tersebut merusak perekonomian, tingkatkan kemiskinan, melemahkan institusi publik, dan meningkatkan kejahatan,” ucapnya.

Diketahui Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma atas korupsi Biaya BBM telah divonis selama 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (26/6/2023). Majelis Hakim Dwi Purwanti, MH sebut ketiganya dikenakan pasal Pasal 3 UU Tipikor.

Pewarta | Sorian Ardianto