40 Petani Bengkulu Ditangkap, Kompolnas RI: Akan Kami Tindaklanjuti

Infonegeri, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI) akan menindaklanjuti peristiwa penangkapan 40 Petani di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko pada 12 Mei 2022 lalu.

Juru bicara Kompolnas RI Poengky Indarti, melalui pesan singkatnya mengucapkan terimakasih atas informasi peristiwa penangkapan 40 Petani yang tergabung di Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).

“Terima kasih banyak informasinya. Akan kami tindaklanjuti.” Tulis Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini, pada Sabtu malam (14/05/2022).

BACA JUGA: Langkah Kompolnas Atas Penetapan 40 Tersangka Petani Bengkulu

Diketahui telah berlangsung seruan segera bebaskan 40 petani melalui via WhatsApp, kepada Kapolri Listyo Sigit, Kapolda Bengkulu P Agung Wicaksono, Kapolres Mukomuko Witdiardi, Kompolnas Poengky Indarti, Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Mentri ATR/BPN Sofyan Jalil, dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kronologi

1. Pada 12 Mei 2022, anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan aktivitas memanen buah sawit dilahan yang mereka garap pada pukul 10.00 WIB. Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

2. Dua jam kemudian pihak aparat kepolisian (BRIMOB) yang berjumlah lebih kurang 40 orang, mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (Warga desa Talang Arah).

3. Diduga, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat di sekitar lahan (yang bahkan bukan anggota) dengan melakukan penangkapan dan pemukulan. Satu orang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.

4. Sementara, sekitar 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik dan HP mereka disita. 40 orang ini kemudian di bawa ke Polres Mukomuko Selatan pada sekitar pukul 16.00 WIB.

5. Pada 13 Mei 2022 pukul 08.30 WIB pihak kuasa hukum datang ke Polres Muko-muko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan namun dihalang-halangi oleh aparat hingga akhirnya dapat bertemu dengan kasat reskrim dengan hasil status sedang dalam proses dan akan dilakukan gelar perkara.

6. Pada pukul 13.00 WIB tim kuasa hukum dari Akar Law Office datang kembali untuk memastikan status masyarakat yang telah ditangkap dan menanyakan hasil gelar perkara, namun dari pukul 13.00-17.00 pihak kepolisian terus menghalang-halangi untuk bertemu.

7. Pada pukul 17.30 pihak kepolisian akhirnya memberikan informasi bahwa akan dilakukan siaran pers Kapolres dengan para Media

8. Pihak kepolisian juga memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka, yang saat ini dituduhkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.

9. Sampai pukul 18.40 WIB tim kuasa hukum sedang melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut bersama para penyidik dan tersangka.

Untuk itu kami dari koalisi masyarakat sipil selaku kuasa hukum dan solidaritas Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menuntut:

1. Polres Mukomuko segera membebaskan 40 petani yang ditangkap paksa

2. Polres Mukomuko mencabut penetapan status tersangka kepada 40 Petani yang cacat prosedural tanpa didampingi kuasa hukum.

3. Polres Mukomuko menghentikan tindakan sewenang-wenang dan tindakan intimidasi serta kriminalisasi terhadap para petani Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. [Soprian]