40 Petani Mukomuko-Bengkulu Ditangkap Saat Panen di Lahan Sengketa

Infonegeri, BENGKULU – 40 Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada 12 Mei 2022.

Penangkapan anggota PPPBS saat melakukan aktivitas seperti biasa, memanen buah sawit dilahan mereka garap yang merupakan masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari warga, anggota PPPBS melakukan aktivitas panen secara bersamaan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun disaat bersamaan pihak perusahaan juga sedang melakukan aktivitas yang sama di sekitar lahan garapan anggota.

“Sekitar 2 jam aktivitas panen dilakukan, pihak aparat kepolisian (BRIMOB) yang berjumlah lebih kurang 40 orang, mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (Warga desa Talang Arah).” ungkap Direktur Akar Foundation Zelig Ilham Hamka, Jum’at (13/05/2022).

Diduga, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat di sekitar lahan (yang bahkan bukan anggota) dengan melakukan penangkapan dan pemukulan.

“Sejauh ini, baru terkonfirmasi 1 orang yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat. Korban kriminalisasi tersebut bernama Hardoni, warga desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman.” katanya.

Sementara, sekitar 34 ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik dan HP mereka disita. 34 orang ini kemudian di bawa ke Polres Mukomuko Selatan pada sekitar pukul 4 sore.

Menurut informasi dari Masyarakat bernama Lobian dan Kasat Rekrim Polres Mukomuko Selatan, anggota dan masyarakat yang di amankan berjumlah 40 orang.

“Saat ini (13 Mei 2022, pukul 02.26) 40 orang yang diamankan tersebut masih menjadi saksi. Kasat Reskrim menyatakan bahwa penahanan 40 orang anggota PPPBS dilakukan karena OTT dengan dugaan pasal 362 KUHP; Pencurian.” ungkap Lobian [SA]

Update informasi :

1. Advokat dihambat untuk bertemu dengan anggota PPPBS yang diamankan di Polres Mukomuko dengan berbagai alasan.

2. Saat Advokat tiba di Polres masih ada 3 orang yang sedang di BAP, namun Advokat tetap dihambat untuk mendampingi proses pemeriksaan.

3. Advokat memaksa masuk untuk bertemu dengan Kasat Reskrim. Setelah berdebat dengan Kasat Reskrim, hanya diperkenankan 1 orang perwakilan Advokat saja untuk menemui Sekjend PPPBS (Lobian Anggrianto) dan proses pemeriksaan 40 orang telah selesai dilakukan tanpa pendampingan advokat.

4. Pertemuan dengan Sekjend PPPBS dilakukan di Ruang Tahanan dengan dikawal 5 orang aparat kepolisian.

5. Berdasrkan keterangan Lobian dan Kasat Reskrim, yang diamankan di Polres berjumlah 40 orang anggota PPPBS.

6. Status 40 orang tersebut per hari Jumat 13 Mei 2022, Jam 02.26 WIB masih menjadi saksi. Pernyataan Kasat Reskrim, 40 orang tersebut ditahan hingga saat ini karena terjadinya OTT dengan dugaan Pasal 362 KUHP (Pencurian).

7. Saat ini, 40 orang anggota PPPBS diamankan di 5 ruang tahanan Polres Mukomuko. Masing-masing berisi 7-9 orang.

8. Hari ini, Jam 08.00 WIB Advokat akan kembali ke Polres untuk mendampingi anggota yang ditangkap dan mengambil keterangan ke Kasat Reskrim terkait penangkapan hingga pemeriksaan.