Ada ASN Nomor Satu di Kota Bengkulu Selingkuh

Caption foto: Rakyat Bengkulu Menggugat saat menggelar demo Inspektorat Kemendagri (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Rakyat Bengkulu Menggugat saat menggelar demo Inspektorat Kemendagri (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Massa yang tergabung di Rakyat Bengkulu Menggugat (RBB) gelar aksi demonstrasi di Inspektorat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntut segera melakukan evaluasi terhadap orang nomor satu di Kota Bengkulu.

Koordinator Lapangan RBB, Syaiful Anwar menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) orang yang menjabat nomor satu tersebut, sibuk mengurus perempuan lain, dan rumor tersebut telah berkembang sejak lama, ditambah lagi kondisi tata kelolah Pemerintah amburadul.

“Inflasi Kota Bengkulu menjadi yang tertinggi di Provinsi Bengkulu. Kondisi ini ditandai dengan semakin melonjaknya harga pangan. Ini terjadi atas komplekasi kebijakan yang salah sejak dilantik menjadi penjabat,” kata Syaiful, Rabu (01/11/2023) waktu lalu.

Massa kemudian disambut oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Itjen Kemendagri, Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, MT, disampingi dan Auditor Khusus Kinerja penjabat kepala daerah, dan Syaiful kembali menyampai ASN tersebut sibuk dengan “perempuan lain”.

“Kondisi hari ini sebenarnya kami (masyarakat Kota Bengkulu) kasihan dengan beliau yang dipaksakan menjabat, karena berliau dikabarkan sibuk dengan istri orang lain, dan kami meminta Inspektorat Mendagri segera turun ke Kota Bengkulu,” tegas Syaiful.

Menanggapi hal tersebut Dwi mengatakan tuntut yang disampaikan dan juga laporan-laporan lainnya akan segera ditindaklanjuti, dan akan melakukan pemeriksaan khusus (Pesus) ke Kota Bengkulu atas laporan yang telah diberikan ke Kemendagri.

“Ini laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan kami laporkan ke atasan, kami akan turunkan Tim untuk melakukan klarifikasi untuk pembuktian. Nanti tolong buktinya dikasihkan semuanya, serta nanti akan dilakukan pemeriksaan khusus,” respon Dwi.

Larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama wanita lain.

Hukuman bagi yang melanggar, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 meliputi: (a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana; atau (c) pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi