Babat Sabuk Hijau Tsunami, BWSS VII dan BKSDA Bengkulu Beda Pernyataan

Caption foto: Batang cemara yang ditebang untuk pengembangan objek wisata di pantai Pasir Putih, Bengkulu. (Ahmad Supardi/Mongabay Indonesia)

Infonegeri, BENGKULU – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu, babat Pohon Sabuk Hijau Tsunami di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai melalui PT. Bangun Kontruksi Jaya.

Menanggapi pembabatan tersebut, Harmen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengaman Pantai Tahun 2021 menjelaskan bahwa kondisi pantai di sekitar wilayah memprihatinkan, karena terjadi sedimentasi air laut.

“Pelaksanaan proyek atas permintaan BKSDA sebagai pihak yang bertangunjawanb atas kawasan. Selanjutnya kami juga memiliki analisis sehingga berkesimpulan untuk segera membangun pengaman pantai agar tak terjadi abrasi (pohon tumbang, red).” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan terkait izin lingkungan pihak kontraktor sudah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebelum melaksanakan proyek tersebut.

“Proyek dibawah 1 kilo itu diwajibkan mengantongi dokumen SPPL dan itu sudah clear pihak kontraktor sudah membuat SPPL sebelum mereka kerja. Termasuk perjanjian dengan pihak PT NAB sebagai pengelola mendapat izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam,” tambah Harmen.

Hal berbeda yang disampaikan pihak Balai KSDA Bengkulu yakni Sudarmawan, ia mengatakan bahwa wilayah tersebut sepenuhnya adalah wewenang BKSDA bukan wewenangnya PT. NAB sebagai pengelola mendapat izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam.

“Wilayah, proyek pembangunan bangunan pengaman pantai panjang sepanjang 0,580 kilometer (Km) dengan anggaran APBN sebesar Rp20.512.787.000 adalah kawasan BKSDA bukan wilayah PT NAB.” ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (23/09/2021).

Dirinya juga menjelaskan, bahwa di TWA tersebut terbagi menjadi dua bagi. Wilayah saat ini disebut pihak BWS Sumatera VII Bengkulu, babat Pohon Sabuk Hijau Tsunami tersebut tidak benar, karena sebelum pembangunan pohon tersebut tidak ada lagi.

“Wilayah TWA tersebut terbagi dua bagian, sebelah kiri jalan dari gerbang adalah kawasan PT. NAB dan sebelah kanan dari jalan masih wilayah dari BKSDA bukan kawasan izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam (PT.NAB).” jelasnya.

Dilansir sebelumnya Pembangunan BWS Sumatera VII saat ini terlihat, Rabu (22/09/2021) telah membabat bersih pohon Sabuk Hijau Tsunami, sebelumnya pernah juga dilakukan PT.NAB, lalu kemudian mendapatkan protes keras dari aktifis lingkungan.

Disisi lain pihak PT.NAB, Ariyono Gumay, sebagai pengelola mendapat izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam, diblok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20,00 Ha tersebut ia mengatakan mengetahui pembabatan tersebut.

“Itu bukan wilayah PT. NAB, dan jika memang itu wilayah PT.NAB disitukan ada Pengawasan (BKSDA, red).  Jika memang wilayah kita, Bisa penamaan kembali.” ungkap Ariyono Gumay, saat dihubungi via WA, Rabu (22/09/2021).

Disi lain, pihak BKSDA, mengatakan bahwa “Wilayah tersebut sepenuhnya sudah tanggungjawab PT. NAB, apapun yang dilakukan pasti sudah mendapatkan persetujuan,” ungkapnya saat ditanya perihal pembabatan pohon Sabuk Hijau tersebut.

Diketahui sebelumnya, Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulau Baai berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor: SK.988/Menlhk/Setjen/KSA.3/11/2019 kepada  PT.NAB.

Keputusan tersebut merupakan lanjutan dari izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam, diblok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20,00 Ha di Registrasi 91 Kota Bengkulu oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Nomor: 5/1/PP-IUPSWA/PMDN/2017 (11 April 2017).

Kemudian menyusun Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam (RPPA) yang menjadi acuan usaha PT. NAB selama periode 55 tahun, juga telah disahkan oleh Dirjen KSDAE melalui SK.100/KSDAE/PJLHK/KSA.3/3/2018 tanggal 2 Maret 2018 tentang Pengesahan RPPA atas Nama PT.NAB.

Setelah itu, tidak lama kemudian akhirnya menuai kontroversi dari berbagai kalangan seperti saat itu dari aktifis lingkungan atau dari kalangan Non Governmnet Organization (NGO) lingkungan beserta DPRD Kota Bengkulu, karena Sabuk Hijau Tsunami (pohon) dibabat oleh PT. NAB sebagai pengelola.

Dengan mendapatkan protes pengerjaan terhenti, kemudian PT. NAB melakukan penamaan (penghijauan kembali, red) di lokasi tersebut dengan tujuan agar dapat hijau kembali. Dan penamaan saat itu dihadiri oleh Dirjen KSDAE Ir.Wiratno, M.Sc, (07/08/2020).

“Coba Peluk sebatang pohon, maka kalian akan merasakan arti hakekat sebatang pohon, rasakan detak jantungnya, rasakan nafasnya, rasakan aliran darahnya. Rasa itu seperti Ibu memeluk anaknya.” ungkapnya saat menghadiri penanam waktu itu.

Potensi Tsunami

Pada saat ini ancaman abrasi pantai, intrusi air laut kedaratan, sudah dirasakan cukup parah. Belum lagi ancaman tsunami, karena Provinsi Bengkulu terletak pada wilayah rawan bencana gempa bumi tektonik yang berpotensi mengakibatkan bencana tsunami.

Data hasil kajian risiko Bencana yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2015, terlihat bahwa jumlah jiwa terpapar risiko bencana tsunami tersebar dibeberapa Pulau dengan jumlah melebihi 4 juta jiwa dan nilai aset terpapar melebihi Rp. 71 Triliun.

Secara rinci, hasil kajian risiko bencana tsunami matrik jumlah paparan risiko bencana tsunami di wilayah Provinsi (rekapitulasi risiko bencana sedang-tinggi). Provinsi Bengkulu sendiri sosial (jiwa) 77.888, fisik (Rp.Juta) 530.356, ekonomi (Rp. Juta) 511.212, dan lingkungan (hektare) 181.

Kendati demikian, dikatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu diwakili kepala bidang (Kabid) Pencegahan & Kesiapsiagaan (PK) Riswandi mengatakan berkomitmen dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

“Tanggungjawab dan wewenang, serta hak kewajiban masyarakat dalam UU RI Nomor 24 tahun 2007 pasal 26 (1) setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana,” ungkapnya Selasa (14/7/2020) beberapa tahun lalu.

Untuk saat ini dalam menjaga kawasan sabuk hijau sebagai penyangga gelombang tinggi tsunami yaitu tanaman mangrove dan pohon-pohon sebagai pemecah gelombang. Apalagi pesisir Bengkulu relatif kosong dan sebagian merupakan permukiman.

“Potensi akan terjadi tsunami Bengkulu hingga mencapai delapan meter, dengan adanya kawasan sabuk hijau sepanjang pantai panjang sebagai penyangga gelombang tinggi adalah salah satu solusi untuk melindungi Kota Bengkulu,” jelasnya.

Sedangkan Kota Bengkulu sendiri menurut data peta bahaya akan rawan bencana banjir tersebar di sembilan kecamatan. “Kecamatan Selebar, Kampung Melayu, Gading Cempaka, Ratu Agung, Ratu Samban, Singaran Pati, Teluk Segara, Sungai Serut dan Muara Bangka Hulu,” katanya. [Soprian]