Bawaslu Bengkulu Tengah Gandeng JMSI Sosialisasi Fasilitasi dan Pengelolaan BDP Logistik

Caption foto: Ketua JMSI Provinsi Bengkulu saat menjadi materi sosialisasi fasilitasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) logistik pada pemilu tahun 2024 (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Ketua JMSI Provinsi Bengkulu saat menjadi materi sosialisasi fasilitasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) logistik pada pemilu tahun 2024 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU TENGAH – Bawaslu Bengkulu Tengah gelar sosialisasi fasilitasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) logistik pada pemilu tahun 2024 dengan narasumber Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu, Riki Susanto dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan Ketua JMSI, adapun jenis barang dugaan pelanggaran menurut Peraturan Bawaslu (Pebawaslu) berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan pada saat investigasi dalam menangani suatu perkara.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Pebawaslu Nomor 19 Tahun 2018, Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu.” kata Riki, Selasa (28/11/2023).

Dijelaskan Riki sebelum ada Pebawaslu tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu ada peristiwan dimana karya jurnalis dari Koran Bengkulu sebanyak 100.600 eksemplar dengan berat total 5,6 ton disita. Setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu tidak terbukti Koran Bengkulu melanggar Undang-Undang tentang Pilkada.

“Sebelum ada Pebawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BDP Pemilihan Umum, ada peristiwa pada tahun 2015, dimana karya jurnalis sebanyak 100.600 eksemplar dengan berat total 5,6 ton dari Koran Bengkulu disita oleh pihak kepolisian yang diduga melakukan kampanye hitam, serta diduga melanggar kode etik jurnalis,” jelas Riki.

Atas peristiwa tersebut, dengan adanya Unit Fasilitasi dan Pengelolaan Bawaslu bisa melakukan tindkan. “Semoga dengan adanya Pebawaslu, pengelolaan BDP pemilu dilakukan oleh Bawaslu bisa dilakukan secara teratur dan terbuka. Jika pelanggaran tidak terbukti Bawaslu akan mengelola barang bukti, bisa dimusnahkan atau dikembalikan,” terang Riki.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar, sosialisasi yang digelar Aula Balai Sindu Hotel, Desa Kembang Seri, Kabupaten Bengkulu Tengah yang melibatkan Jurnalis dan Organisasi Kepemudaan dan Ormas ini, bagaimana upaya melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk gotong-royong dalam pengawasan Pemilu 2024.

“Sosialisasi ini bagian dari upaya Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, baik dari Jurnalis, ormas dan organisasi kepemudaan untuk melakukan bersama-sama dalam pengawasan kampanye maupun tahapan-tahapan lainnya, yang akan dilaksanakan di Bengkulu Tengah terkait pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 ini,” kata Nandar.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi