Bawaslu Kota Bengkulu Terima Aduan Pelanggaran APK

Caption foto: Alat Peraga Kampanye (APK) di Simpang Gor Kota Bengkulu (Foto/dok)
Caption foto: Alat Peraga Kampanye (APK) di Simpang Gor Kota Bengkulu (Foto/dok: Soprian)

Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, menerima laporan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai denga aturan, dan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di batang pohon.

“Memang sudah kita (Bawaslu) temukan dan ada juga laporan yang masuk terkait pemasangan APK, yang dipasang tidak sesuai zonasi dan dipasang di batang,” kata Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, Selasa (26/12/2023).

Leka menjelaskan, meski sudah ditemukannya pelanggaran pihaknya sudah melakukan langkah persuasif, “Setelah kita lakukan peneguran, APK yang melanggar tersebut langsung ditertibkan, meski demikian ini tetap menjadi catatan Bawaslu,” jelasnya.

Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Leka berharap kontestas pemilu tahun 2024 mendatang, semua peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran terkait pemasangan APK. “Jika masih ada pelanggaran maka Bawaslu akan melakukan penindakan.” tegasnya.

Editor | Bima Setia Budi