Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, hingga saat ini belum menerima pengaduan secara langsung terkait dugaan keberatan pemasangan stiker kampanye peserta pemilu 2024. Bawaslu baru menerima laporan melalui layanan pengaduan online.
“Kita memang sudah menerima laporan keberatan pemasangan stiker kampanye melalui metode pengaduan online, namun belum ada laporan secara langsung, meski demikian laporan ini telah kita tindak lanjuti,” kata Komisioner Bawaslu Kota, Leka Yunita, Sabtu (13/1/2024).
Leka menjelaskan, sejauh ini dugaan pelanggaran yang dilaporkan melalui pengaduan online terkait pemasangan stiker tidak bisa diteruskan. Hal itu dikarenakan setelah dilakukan konfirmasi di lapangan tidak sesuai dan belum mengarah kedalam bentuk pelanggaran kampanye.
“Sudah kita tangan secara langsung pengaduan ini namun tidak sesuai dan tidak bisa dilanjutkan,” Ujarnya.
Meski demikian, Bawaslu Kota Bengkulu terus mengimbau partai politik peserta pemilu 2024 di Kota Bengkulu untuk selalu mentaati aturan kampanye. Termasuk dalam penyebaran, ataupun pemasangan stiker.
Stiker termasuk bahan kampanye, stiker ini biasanya disebarkan dengan tiga metode seperti tatap muka, rapat umum, hingga pertemuan terbatas. Bagi warga yang keberatan terhadap pemasangan stiker di lahan atau rumah pribadi bisa melakukan pencopotan mandiri.
“Jika dipasang di rumah pribadi, tanpa izin dan kita tidak berkenan hal itu bisa langsung dilepas sendiri,” tutup Leka.
Editor | Bima Setia Budi