Bersinergi, KPK Amankan 1.134 Persil Tanah di Lampung

Infonegeri, LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melakukan rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan di Lampung pada tanggal 21 April 2021.

Hasil sinergi dan kolaborasi antara KPK, pemerintah daerah Lampung, Kementerian Agraria dan ATR/BPN dan PT PLN (Persero) telah mengamankan 1.134 persil tanah di wilayah Lampung.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyampaikan pentingnya sinergi para pemangku kepentingan terkait dalam pengelolaan aset untuk mencegah praktik koruptif dan mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk penerimaan negara.

“Seperti apapun sistem dibangun, bila perilaku dan nilai integritas tidak tertanam pada pribadi, akan sulit memberantas korupsi. KPK berharap upaya-upaya yang dilakukan ke depan lebih dari sekedar meningkatkan angka MCP,” tegas Nawawi.

Pembangunan sistem antikorupsi komprehensif menjadi hal penting untuk keberlangsungan suatu daerah. Antikorupsi jangan hanya menjadi slogan, harus disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan laporan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar bahwa dari 1.134 bidang tersebut terdiri dari SHP Pemprov 194 bidang, SHP Pemkab/Pemkot 483 bidang dan SHGB PT PLN sebanyak 457 bidang.

“16 tanah pemda di Lampung, sampai dengan 19 April 2021 dari total 14.835 total bidang aset pemda, baru 4.742 bidang atau 31,96 persen yang tersertifikasi.” Ujar Yuniar (SA/Rls)