Boikot Produk Israel di Bengkulu

Ketua MUI Bengkulu, Rohimin
Ketua MUI Bengkulu, Rohimin

Infonegeri, BENGKULU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu merespon putusan MUI pusat atas Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina dengan tidak menggunakan produk berafiliasi dengan Israel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. H Rohimin, menyampaikan bahwa dalam konteks agresi Israel terhadap Palestina, MUI menilai tiga hal ukhuwah islamiyah, ukhuwah insaniyah, dan kemanusiaan.

Menurutnya agresi tersebut di luar etika perang, dengan membantai anak-anak, perempuan, merusak fasilitas rumah pendudukan, dan rumah ibadah, “Agresi Israel yang bertentangan dengan ajaran Islam membuat MUI mengeluarkan fatwa dukungan terhadap perjuangan Palestina,” kata Rohimin, Sabtu, (11/11/2023).

Isi Fatwa MUI tentang Hukum Perjuangan Palestina seperti yang Ia sebut di antara lain:

  1. Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah hukumnya wajib.
  2. Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung adalah hukumnya haram.

“Hukumnya wajib mendukung dan mendorong kemerdekaan rakyat Palestina, apapun bentuknya, MUI mengharamkan penggunaan produk Israel atau yang berafiliasi mendukung Israel, dan mendorong agar umat Islam berinfaq dan bersedekah kepada warga Palestina,” terang Rohimin.

Selain itu, MUI juga merilis tiga rekomendasi di antaranya:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina dengan menggalang dana kemanusian, berdoa untuk kemenangan, dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, serta mengirimkan bantuan kemanusiaan dan mengoordinasikan upaya internasional untuk menekan Israel melalui OKI.
  3. Umat Islam diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi