Bupati Hijazi Sosialisasikan Perbup No 25 thn 2020 di Puskesmas Simpang Nangka Curup

Dok. MC Rejang lebong

Infonegeri, Rejang Lebong –  Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup). Terkait dengan pencegahan Covid-19. Perbup pencegahan penyebebaran Covid-19 tersebut Perbup nomor 25 tahun 2020, tentang strategi pengembangan program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) pada masa new normal pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kali ini, Bupati Rejang lebong DR. H. Ahmad Hijazi, SH.M.Si, mensosialisasikan perbup tersebut di Puskesmas Simpang nangka Curup, kamis 22 Oktober 2020.

Dalam penyampaiannya, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi kembali menegaskan bahwa kesehatan pada saat pandemi ini sangat diperlukan karena Covid 19 sangat rentan pada kondisi tubuh yang memiliki imun yang lemah.

“Kita terus mensosialisasikan perbup sehingga masyarakat kita benar-benar paham dalam upaya pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Hijazi juga berharap masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Salah satunya selalu menerapkan perilaku 3M.

“Saya berharap masyarakat selalu mentaati prilaku hidup sehat dengan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menggunakan masker agar rantai covid 19 di Rejang Lebong ini dapat terputus dan Rejang lebong kembali ke Zona Hijau,” ungkap orang nomor 1 Di Rejang lebong ini.

Untuk diketahui, Kegiatan ini dilakukan dengan protokol kesehatan dan tidak melebihi dari 50 orang tamu undangan. Serta selesai kegiatan tampak juga Bupati Rejang lebong memberikan beberapa galon untuk mencuci tangan, dan masker kepada perwakilan Lurah/puskesmas setempat. (ADV)