Maling Buah Sawit PT. MSS, Warga Seluma Diamankan

Infonegeri, KABUPATEN SELUMA – Polres Seluma berhasil mengamankan salah satu warga Su Alias O (35) asal Kecamatan Seluma Timur, atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit perkebunan PT. MSS.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto S.IK., melalui Anggota Humas AIPDA Mulya Hasudungan SH, mengatakan diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian buah sawit.

“Su Alias O (35) Warga Kecamatan Seluma Timur pada hari Senin (21/02) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Seluma, atas laporan pihak PT. MSS,” ungkapnya, Rabu (23/02/2022).

Dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terduga pelaku diamankan sebagai tindak lanjut laporan pihak PT. MSS pada bulan November 2021 yang lalu.

“Terduga pelaku dipergoki tim keamanan melakukan pencurian tandan buah segar sawit di lokasi perkebunan PT. MSS tepatnya di 1 divisi Blok 11, namun saat itu sempat melarikan diri,” jelasnya.

AIPDA Mulya Hasudungan menambahkan pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas terduga pelaku dan saat ini pelaku masih diamankan di Polres Seluma.

“Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas dan terduga pelaku masih diamankan di Polres Seluma” pungkasnya. [SA]