Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Bupati Kepahiang Sampaikan LKPJ Tahun 2020
Bupati Kepahiang Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Infonegeri, KEPAHIANG – Bupati Kepahiang Dr. Hidayatullah Sjahid, MM.IPUsampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepahiang, Senin (12/04/2021).

Paripurna juga hadir Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si didampingi Wakil Ketua II Drs.M. Thobari Muad,SH dan dihadiri 18 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata,S.IP, Sekda Kepahiang, unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Kepahiang.

Bupati Hidayatullah Sjahid dalam sambutannya menyampaikan, sebagai Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan LKPj kepada DPRD, dan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebut LKPj merupakan bahan bagi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020.

Bupati Kepahiang Sampaikan LKPJ Tahun 2020
Bupati Kepahiang Sampaikan LKPJ Tahun 2020

“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan APBD tahun 2020 yang ditetapkan dalam Perda kabupaten kepahiang nomor 10 tahun 2019 tentang APBD Tahun 2020, dan Perbup nomor 22 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2020 sebagai arah dan kebijakan umum kabupaten kepahiang tahun 2020,” sampai Bupati.

Bupati Hidayat mengatakan alokasi anggaran belanja daerah dan transfer sebesar Rp.864.246.570.901,00 dan terealisasi sebesar Rp.747.521.649.447 atau sebesar Rp.86,49 persen, dengan Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp.172.617.903.228,84 dan Sektor kesehatan Rp.140.651.855.785,24.

“LKPJ ini mengacu pada PP 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Bupati Hidayat.

Sementara itu pumpinan rapat paripurna Andrian Defandra,M.Si mengatakan pertanggung jawaban Bupati Kepahiang Tahun 2020 yang telah diterima perlu dibahas oleh alat kelengkapan DPRD, agar dapat diberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.

“LKPJ dimaksud telah disetujui untuk dibahas dan dipelajari secara mendalam oleh Komisi-Komisi DPRD, Adapun Hasil pembahasan oleh komisi dimaksud akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna,” kata Andrian Defandra. (SA)

Diketahui, pelaksanaan APBD Kabupten Kepahiang disusun dalam bentuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 terdiri dari:

  1. Pendapatan, Pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 sebesar Rp.754.061.901.016,98 dengan realisasi sebesar Rp.713.733.252.899,14 atau mencapai 94,65 persen.
  2. Belanja, Belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 sebesar Rp.722.140.949.661,22 dengan realisasi sebesar Rp. 606.629.536.121,23 atau mencapai 84,00 persen.
  3. Transfer, Pada tahun 2020 pemerintah kabupaten kepahiang mendapat transfer bantuan keuangan sebesar Rp.142.105.621.240,00 dengan realisasi sebesar Rp.140.892.113.326 atau sebesar 99,15 persen.
  4. Pembiayaan, sisi pembiayaan tahun 2020 setelah perubahan antara lain penerimaan pembiayaan sebesar Rp.110.184.669.884,24 denfan realisasi sebesar Rp.39.577.534.138,65 atau sebesar 35,92 persen.