Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengeluarkan kartu uji kendaraan bermotor baru. Kartu uji baru tersebut dinamakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Kartu ini direncanakan akan mengganti buku KIR yang sebelumnya digunakan secara manual.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD bersama dengan Dishub Kota Bengkulu (28/05/2021), Kadis Perhubungan, Bardin mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dan penyesuaian dari kebijakan pusat yang kemudian akan berdampak positif karena akan meningkatkan PAD.
Lanjut Bardin, dari sembilan Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus seleksi penyelenggaraan uji kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan RI, hanya Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara saja yang boleh menyelenggarakan uji kendaraan menggunakan BLUE.
“Artinya kita bisa membidik daerah tetangga seperti Bengkulu Tengah, Kepahiang, Rejang Lebong bahkan sampai Kabupaten di Sumatera Selatan boleh uji kendaraan bermotor di Kota Bengkulu untuk mendapatkan BLUE ini. Dan itu masuk untuk PAD kita,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini Bardin meminta dukungan penuh kepada Anggota Dewan agar dalam pembahasan Perubahan APBD nanti dapat menganggarkan program BLUE dari Kementerian Perhubungan tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi II Indra Sukma menyambut baik perubahan KIR manual ke BLUE. Ia meminta Dishub terlebih dahulu melakukan kajian akademis BLUE terutama dari sisi penyesuaian tarif.
“Karena perubahannya menyangkut tarif retribusi, maka Indra pun meminta Dishub untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk membuat Rancangan Perda Penyesuaian Tarif Uji Kendaraan Bermotor dari KIR manual ke BLUE,” [Soprian]