Dibalik Tak Ikut Aksi 11 April 2022 Mahasiswa UIN FAS Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Wakil Rektor (Warek) III Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN-FAS) Bengkulu, Fatimah Yunus menerangkan pernyataan ketidak ikutsertaan mahasiswa dalam massa aksi 11 April 2022.

Fatimah Yunus menerangkan bahwa kampus tidak mengintruksikan tidak boleh mengikuti aksi seperti yang disampaikan Presma, hanya saja perlu pertimbangan-pertimbangan dari tujuan aksi, dan juga tentang kondusif kampus.

“Kami tidak mengintruksi tidak boleh ikut aksi pada (11/04/2022), hanya mengingatkan jika ikut aksi harus jelas apa tujuannya?, ungkap Fatimah Yunus melalu keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin pagi (11/04/2022).

Ia juga menyebutkan aksi yang akan berlangsung harus mampu menjaga kondusifitas mengingat Presma UIN FAS Bengkulu baru saja dilantik dan juga mempertimbangkan perkuliahan.

“Wajib mampu menjaga kondusif, karena Ronal/ Presma baru saja dilantik, serta kita sama-sama tahu bahwa dampak Covid-19 sudah 2 tahun, jangankan aktif di Organisasi, Kuliah saja Online.” tambah Fatimah.

Sebelumnya, Presma UIN FAS Bengkulu memberikan intruksikan seluruh mahasiswa agar tidak menggelar atau mengikuti aksi serentak pada 11 April 2022, jika tetap mengikuti jangan membawa almamater.

“Kawan-kawan UIN FAS Bengkulu yang mau aksi silahkan asalkan jangan membawa atribut dari UIN FAS, karena kami sudah ada stetmen untuk tidak aksi karena kajian-kajian yang kami pahami,” ungkapnya dalam Whatsapp grup, Minggu malam (10/04/2022).

Diketahui, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa berdasarkan 6 tuntutan kepada Presiden Jokowi, diantaranya sebagai berikut:

  1. BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo agar bisa bersikap sebagaimana mestinya, lebih tegas atau menolak dalam menanggapi pernyataan penundaan Pemilihan Umum Presiden yang rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2024, atau memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode. BEM SI menilai bahwa hal tersebut sudah jelas mengkhianati konstitusi negara yang sudah diatur sebelumnya.
  2. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan dan melakukan kajian ulang pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk di dalamnya pasal-pasal yang dinilai memiliki masalah, dan akan menimbulkan dampak pada beberapa aspek penting seperti lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan.
  3. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk bisa segera melakukan penstabilan harga dan memeriksa ketersediaan bahan pokok yang baru-baru ini tengah mengguncang masyarakat Indonesia. BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo agar bisa segera menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lain yang saat ini menjadi permasalahan warga negara Indonesia.
  4. Menuntut Presiden Joko Widodo agar bisa segera mengusut permasalahan tentang mafia migor (minyak goreng). Selain itu, BEM SI juga mendesak Jokowi agar bisa segera melakukan evaluasi pada kinerja menteri-menteri terkait adanya permasalahan tersebut.
  5. Menuntut Presiden Joko Widodo segera mengupayakan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
  6. Dan terakhir, BEM SI meminta Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden yaitu Maruf Amin untuk bisa memberikan komitmen penuh dalam menepati janji-janji saat keduanya kampanye, di akhir masa-masa jabatan mereka.

Pewarta: Soprian Ardianto