Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Walikota Bengkulu Pilih Diam

Caption foto: Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Lantik Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Kota Bengkulu dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena menyebarkan banner yang bertuliskan ajak mencoblos salah satu calon Anggota DPRD.

Menanggapi laporan tersebut, Arif Gunadi saat di wawancarai pada Jumat 12 Januari 2024 di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi saat mengikuti kegiatan penyerahan laporan hasil Pemeriksaan Kinerja dan kepatuhan Semester II.

Saat ditanya soal laporan tersebut, Pj Walikota engan berkomentar. Dan diwaktu yang bersamaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi dia menekankan kepada ASN untuk selalu netral baik itu di dunia nyata ataupun di media sosial.

“Saya selalu menekankan bahwa ASN itu harus netral, baik itu di Media Sosial atau di dunia nyata. Memang peraturan pemerintah terkait Kampanye itu ASN tidak boleh ikut, baik di dunia nyata dan media sosial serta di lingkungan dunia kerja langsung,” terang Rohidin.

Sedangkan terkait dengan adanya oknum ASN yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Gubernur menyerahkan prosesnya pembuktian kepada Bawaslu untuk objektif. “Silahkan nanti Bawaslu untuk menindaklanjuti, kita pantau saja,” ucap Rohidin.

Diketahui saat ini kasus tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Bawaslu Kota dan Provinsi Bengkulu telah gelar rapat secara virtuan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Pj Walikota Bengkulu.

Dalam rapat tersebut KASN yang dihadiri oleh Asisten, Farhan mempertanyakan sudah sejauh mana Bawaslu Provinsi dan Kota memproses dugaan pelanggaran yang berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, dilakukan oleh Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi.

Dalam laporan tersebut dijelaskan KASN bahwa yang bersangkutan (Pj Walikota Bengkulu) sebagai ASN mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga berstatus istrinya dalam salah satu grup Whatsapp.

Tidak hanya itu, selain itu dalam laporan tersebut juga mengirimkan foto di duga pertemuan antara ASN yang bersangkutan dengan Ketua salah satu Partai Politik di Bengkulu. Dalam hal ini, KASN sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah bersama dengan anggota, Eko Sugianto didampingi dengan Kepala Bagian PPPSPH, Solehin membenarkan adanya laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Bawaslu, lanjutnya sudah menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku dan saat ini sudah sampai proses penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, Bawaslu Kota yang memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Benar Bawaslu Provinsi menerima laporan sebagaimana yang disampaikan oleh KASN. Berhubung kasus terjadi dalam lokus wilayah kerja Bawaslu Kota, maka sesuai hasil pleno melimpahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota,” ucap Faham Syah, Jumat (26/01/2024).

Sementara itu anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan saat ini proses tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut sudah sampai ke tahap penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Pj Walikota Bengkulu).

“Sudah melakukan pengkajian dan pemeriksaan keterangan beberapa saksi, dan menemukan adanya dua unsur dugaan pelanggaran yakni, Netralitas ASN dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Selanjutnya yang bersangkutan sudah dijadwalkan klarifikasi pada hari Senin, 29 Januari mendatang,” ujar Ahmad Maskuri.

Editor | Bima Setia Budi