Diskriminasi Kebijakan Kampus, HMI dan KAMMI Akan Demo UIN FAS Bengkulu

Caption foto: Gerbang utama Kampus UIN FAS Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Gerbang utama Kampus UIN FAS Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Diskriminasi kebijakan terhadap Organisasi ekstra kampus dalam penggunaan atribut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) akan gruduk Rektor UIN FAS Bengkulu.

Demo digelar karena ada diskriminasi keputusan Rektor tahun 2018 pasal 23 point 2 yang berbunyi: setiap mahasiswa dilarang memasang pamplet, liflet, brosur, selebaran, spanduk, lambang-lambang, membuka stand dan bendera organisasi dalam kampus.

Menanggapi hal tersebut Ketum Komisarit KAMMI UIN FAS Bengkulu Tomi menjelaskan bahwa kabar buruk dan terluluh latahnya keadilan yang ada di kampus UIN FAS Bengkulu, tepatnya pada hari Senin 4-7 September 2023 beberapa waktu lalu.

“Dimana telah terjadi ketimpangan dan kesewenang-wenangan dalam kegiatan PBAK UIN FAS Bengkulu. Dimana dalam kegiatan tersebut terdapat oknum mahasiswa dari organisasi ekstra kampus (PMII) yang sengaja melakukan pelanggaran keputusan rektor tersebut,” kata Tomi saat menggelar konferensi pers, Jumat (09/09/2023) malam.

Dalam hal ini lanjut Tomi, tidak hanya melanggar keputusan Rektor juga melanggara peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi republik Indonesia No.55 tahun 2018 tentang pembinaan ideologi Pancasila dalam kegiatan kemahasiswaan.

Berangkat dari kronologi diatas maka kami dari HMI dan KAMMI komisariat se lingkup UIN FAS Bengkulu menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam pihak rektorat UINFAS Bengkulu terkhusus Wakil Rektor III atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
  2. Mengecam DEMA dan SEMA UINFAS Bengkulu atas tindakan yang membiarkan dan mendukung salah satu OKP (PMII) dalam mempromosikan identitasnya pada kegiatan PBAK.
  3. Mengecam OKP (PMII) yang telah melanggar keputusan Rektor IAIN Bengkulu No. 0458 pasal 23 point 2 dan peraturan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi republik Indonesia No. 55 tahun 2018 tentang : pembinaan ideologi Pancasila dalam kegiatan mahasiswa diperguruan tinggi.

Atas dasar itu kami atas nama HMI dan KAMMI Komisariat Selingkup UIN FAS Bengkulu menuntut :

  1. Menuntut Wakil Rektor III Untuk mundur dari jabatannya.
  2. Menuntut pihak rektorat untuk membubarkan DEMA dan SEMA UINFAS Bengkulu.

“Apabila selama 2×24 jam tuntutan ini tidak diindahkan, atas nama HMI dan KAMMI komisariat selingkup UIN FAS Bengkulu akan melakukan Demonstrasi besar-besaran didepan rektorat UIN FAS Bengkulu.” tegas Tomi. [SA]