DPO Burung Ditangkap

Infonegeri, BENGKULU – Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil melakukan penangkapan ED (45) Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku tindak pidana pencurian seekor burung.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, DPO diciduk atas perbuatannya terlibat pencurian di salah satu Rumah warga di Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu pada tanggal 23 September 2022 yang lalu.

“Pelaku yang diketahui warga Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu tersebut mencuri burung pelapor yang sedang diletakkan di lantai dua rumah korban.” Katanya, Rabu (05/10/2022).

Dijelaskannya pelaku bersama rekannya yang sudah lebih dulu tertangkap kemudian menggasak dua burung jenis murai batu dengan cara memanjat tembok samping rumah korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.” Jelasnya.

Penangkapan yang dilakukan merupakan hasil pengembangan dari rekannya dimana sebelumnya sudah ditangkap beberapa waktu lalu. Rekannya tersebut tidak lain merupakan seorang residivis.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang sudah lebih dulu tertangkap. Pelaku Ed alias Jon Black merupakan seorang residivis,” terang Kasat Reskrim. [SA]