Empat Perda Jadi Kado Istimewa HUT 302 Kota Bengkulu

Gelar Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke 302
Gelar Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke 302

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu dan DPRD menyepakati pengesahan empat Raperda. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Empat Raperda. Hal ini sebagai Kado di HUT Kota Bengkulu ke-392, Selasa (16/03/2021).

Keempat Perda tersebut disahkan sebelum hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bengkulu ke-302. Adapun raperda yang disahkan diantaranya yang pertama Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah.

Kedua, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ketiga Raperda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) keempat Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020-2040.

Dalam Laporan Hasil Pembahasan Raperda yang dibacakan oleh Juru Bicara Bapemperda Reni Heryanti, menyebutkan bahwa Bapemperda telah melakukan pembahasan secara teknis terhadap empat Raperda yang disahkan sejak tahun lalu.

“Untuk Raperda RTRW Kota Bengkulu tahun 2020-2040, pembahasannya melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan lintas sektor. Raperda ini pun telah dilakukan pemyempurnaan berdasarkan masukan dari Kementerian dan Lembaga dengan supervisi langsung oleh Kementerian ATR/BPN. RTRW selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bengkulu yang akan diintegrasikan dengan sistem online single submission (OSS),” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dalam pidatonya mengatakan pengesahan keempat Raperda dilakukan setelah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh Bapemperda DPRD Kota Bengkulu. “Hari ini kita sahkan empat Perda. Semuanya sudah dibahas dan melalui pengkajian yang lumayan panjang hingga sampai pada pengesahan hari ini,” kata Suprianto.

Sedangkan Wakil Walikota Dedy Wahyudi dalam sambutannya mengatakan Pemkot Bengkulu menyambut baik pengesahan keempat Raperda tersebut terutama terkait minuman beralkohol.

“Pemkot Bengkulu sangat menyambut baik perdana tersebut dan akan segera menyusun konsep untuk merealisasikan dengan berkaca kepada daerah yang sudah menerapkan perda tersebut,” kata Dedy.

Pengesahan Raperda Berlangsung Alot
Sebelum dilakukan pengambilan keputusan terhadap empat Raperda ini, terlebih dahulu dilakukan Rapat Paripurna Intern DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan oleh Bapemperda.

Dinamika penyampaian pendapat dalam Rapat Paripurna Intern ini berlangsung cukup alot. Beberapa substansi isi Raperda terutama Raperda RTRW dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dipertanyakan Dewan.

Konteks perdebatan adalah seputar urgensi penetapan dua Raperda tersebut serta semangat visi Kota Bengkulu yang bahagia dan relijius yang dinilai bertentangan dengan pengesahan Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Fraksi PAN Menginisiasi Pengusulan Raperda Larangan Minol Melalui Ketua Fraksinya Kusmito Gunawan, Fraksi PAN menilai pengesahan Raperda Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, tidak sesuai dengan semangat Kota Bengkulu yang bahagia dan relijius.

Fraksi PAN pun mengusulkan kepada Pimpinan DPRD dan Forum Rapat Paripurna untuk mengusulkan Raperda Larangan Minuman Beralkohol usai disahkannya Raperda tersebut.  Usulan ini disetujui oleh beberapa Fraksi diantaranya Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. (SA/ADV)