Fantastis, Tahun 2022 Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp10 Miliar Lebih

Caption foto: Di Tahun 2022, Kejati Bengkulu berhasil selamatkan kerugian keuangan & pemulihan aset negara Rp10 miliar lebih, Kamis (29/12/2022).
Caption foto: Di Tahun 2022, Kejati Bengkulu berhasil selamatkan kerugian keuangan & pemulihan aset negara Rp10 miliar lebih, Kamis (29/12/2022).

Infonegeri, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di tahun 2022 berhasil menyelamatkan kerugian negara dan pemulihan asset negara hingga Rp10 Miliar lebih, khususnya Pidana Khusus (Pidsus) dan bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun).

Kajati Bengkulu Heri Jerman memamparkan sejumlah prestasi yang diraih jajarannya, antara lain di bidang pidsus yakni berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari barang rampasan, uang sitaan, uang denda dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Sementara dari 36 penyelidikan perkara tipikor yang ditangani, presentase penyelesaiannya capai 69,44 persen. Selain itu, untuk penyidikan dari 40 perkara selesai 47,5 persen, penuntutan dari 52 perkara selesai 75 persen dan eksekusi terpidana dari 67 perkara selesai 98,5 persen.

Untuk Bidang Datun lanjutnya saat usai penutupan acara kerja pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Kamis (29/12/2022) Kejati Bengkulu juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan dan pemulihan aset negara mencapai Rp 4,4 miliar.

“Alhamdulillah tahun 2022, penyelamatan kerugian keuangan negara dan pemulihan aset negara dari bidang pidsus dan datun mencapai Rp10 miliar lebih dan hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung bahwasanya dalam melakukan penindakan suatu perkara harus disertai juga dengan pemulihan kerugian keuangan dan pemulihan aset negaranya,” katanya.

Heri Jerman menambahkan jumlah penyelamatan kerugian keuangan dan pemulihan aset negara tersebut akan terus bertambah ditahun 2023 mendatang karena ada sejumlah perkara tipikor yang masih berproses di tingkat penuntutan dan belum memiliki putusan ingkrah dari pengadilan.

Pekara tipikor tersebut kata Heri Jerman, seperti kasus replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan Kejati Bengkulu telah berhasil di sita uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 13 miliar.

Terakhir Kajati juga memberikan apresiasi pada penyuluhan hukum yang dilakukan bidang penkum intelijen dari 13 instansi yang ditargetkan menjadi 60 instansi yang mendapatkan penyuluhan hukum. Ke depan kajati berharap seluruh bidang mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya sehingga kepercayaan publik semakin tinggi. [SA]