Hakim Khilaf Atas Gugatan Izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang

Infonegeri, BENGKULU – Putusan hakim pada tingkat pertama, banding dan kasasi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan warga kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu tidak memilik hak untuk menggugat.

Argumentasi Hakim menyatakan bahwa belum ada dampak yang diterima penggugat serta dokumen Amdal sudah memiliki tindakan antisipatif guna mengatasi semua dampak akibat beroperasinya PLTU batubara.

Pemantauan yang dilakukan oleh Kanopi Hijau Indonesia, ditemukan fakta bahwa adanya ketidak patuhan terhadap dokumen berupa pengangkutan batubara yang seharusnya dilakukan lewat laut namun dilaksanakan dengan menggunakan jalan negara serta adanya warga yang tersengat aliran listrik.

Selain itu juga ditemukan bahwa Perusahaan Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) secara sengaja membuang limbah abu bawah ke lokasi pembuangan sementara tanpa adanya pagar pembatas. Dari semua fakta itu, respon para pemangku lamban dan terkesan melakukan pembiaran.

Hakim juga menyatakan bahwa, para penggugat tidak memiliki hak gugat atau legal standing, faktanya adalah Jalaludin dan Harianto adalah penggugat yang terkena dampak akibat pemasangan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Selain itu masih banyak hal lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia seperti UU Tata Ruang dan UU Bencana.

Atas dasar kerugian yang akan dan telah diterima oleh penggugat, melalui kuasa hukum yang tergabung dalam tim Advokasi langit Biru (TaLB) yang berjumlah  tujuh orang, mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negera Provinsi Bengkulu.

Saman Lating S.H selaku ketua TaLB menyatakan bahwa Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang kami lakukan terhadap Putusan Kasasi, Banding dan Tingkat Pertama yaitu putusan Nomor: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL.

“Peninjauan Kembali ini dilakukan dengan alasan Kekhilafan dan Kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh majelis Hakim Judex Factie Tingkat pertama.” ungkap Lating Sapaan akrabnya,Seni 20 September 2021.

Sementara Harianto, salah satu penggugat menyatakan bahwa penolakan terhadap adanya PLTU batubara Teluk Sepang ini, didasari oleh pengetahuan bahwa kami selaku orang yang berada paling dekat dengan pembangkit akan menjadi korban pertama.

“Sekarang ini saja kami sudah dilanda rasa khawatir yang mendalam akibat adanya insiden SUTT di Babatan. Belum lagi ancaman turunnya tingkat kesehatan dan hilangnya fondasi ekonomi. Kami tidak mau nasib kami disandarkan kepada dokumen AMDAL yang sejak awal penyusunannya sudah diprotes.” katanya.

Olan Sahayu selaku Manajer Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia disela aksi menyatakan bahwa aksi ini merupakan gabungan dari berbagai elemen. Warga korban, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, kelompok seni dan organisasi kepemudaan lainnya.

Hal ini menunjukan bahwa perlawanan terhadap energi kotor, utamanya PLTU batubara sudah mulai menjadi agenda bersama. Negara harusnya beralih ke energi bersih yang berlimpah bukan malah menjadi promotor dari energi kotor yang telah terbukti membuat planet dan warga semakin rentan.” kata Olan.

Olan menegaskan izin lingkungan harus dicabut demi keselamatan sumber penghidupan rakyat. [SA]