Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Walhi Soroti Pencemaran Sungai Bengkulu

Caption foto: Potret Masyarakat Bengkulu Tengah saat mencari rezeki dari limbah batubara didasar sungai (Dok. Soprian Ardianto)
Caption foto: Potret Masyarakat Bengkulu Tengah saat mencari rezeki dari limbah batubara didasar sungai (Dok. Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati pada 5 Juni 2022 merupakan momentum dalam meningkatkan kesadaran setiap umat manusia terhadap lingkungan yang positif bagi pelindungan alam dan planet.

Begitupun kesadaran akan kondisi sungai Bengkulu yang saat ini tercemar sejak dahulu, dan seharusnya pemerintah melakukan audit terhadap seluruh perizinan industri ekstraktif baik pertambangan, pabrik industri karet, sawit dan perkebunan skala besar.

Selain itu dibutuhkan juga keseriusan untuk melakukan penegakan hukum bahkan pencabutan izin bagi perusahan-perusahaan yang beroperasi disekitar sungai Bengkulu yang tak patuh terhadap regulasi dan kaedah-kaedah dalam pengelohan limbah.

“Hal ini lah sebenarnya yang menjadi faktor pemicu sehingga kondisinya tercemar dan pendangkalan akibat material batubara, limbah pabrik, baik karet dan sawit yang sengaja membuang nya ke sungai Bengkulu.” Ungkap Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.

Abdullah Ibrahim Ritonga menyebutkan terdapat indikasi bahwa perusahaan yang beroperasi disekitar sungai Bengkulu tidak melalui tahapan standart pengolahan limbah berdasarkan regulasi yang ada sehingga sungai tidak mengalami pencemaran.

“Pemerintah selama ini melakukan proses pembiaran terhadap pencemaran sungai Bengkulu oleh industri ekstraktif dan tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah untuk menyikapi persoalan tersebut.” Jelasnya.

Dengan demikian, ini juga sebagai faktor pendorong terjadinya bencana alam seperti banjir yang merugikan masyarakat baik di hulu, tengah dan hilir sungai Bengkulu. Maka WALHI Bengkulu mendesak dan merekomendasi kan kepada pemerintah sebagai berikut:

  1. Evaluasi perizinan industri ekstraktif dan audit lingkungan bagi perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu.
  2. Penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi yang ada.
  3. Pencabutan izin bagi perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup.
  4. Pemerintah harus melakukan pemulihan ekosistem sungai bengkulu dan pemulihan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. [SA]