Infonegeri, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko tetapkan 7 tersangka korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2021. Dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 4,8 milliar.
Pengungkapan kasus tersebut sudah melalui penyidikan yang cukup panjang dengan diperiksanya ratusan saksi, dan pada kamis (14/03/2024) tim Penyidik Pidsus Kejari Mukomuko akhirnya menetapkan 7 orang tersangka dugaan korupsi RSUD.
Tersangka yakni mantan Direktur RSUD periode 2016-2020 berinisial TA, mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019 inisial AF, mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021 inisial AT, dan mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021 inisial HI.
Selanjutnya juga menetapkan mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021 inisial KN, mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021 inisial JM, dan mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018 inisial HF.
Penetapan tersangka terhadap ke 7 orang tersebut setelah usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan intruksi Kajari Mukomuko, melalui tim auditor Kejati Bengkulu, dan kemudian semuanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Mukomuko.
“Demi kelancaran proses penyidikan dan penuntutan, terhadap ke 7 tersangka korupsi pengelolaan anggaran RSUD resmi ditahan oleh tim penyidik pidsus Kejari Mukomuko selama 20 hari,” kata Radiman Kasi Intel Kejari mukomuko, Kamis (14/03/2024).
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, rincian korupsi antara lain belanja fiktif Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja tanpa SPJ Rp 3,1 miliar.
“Ratusan saksi diperiksa diantaranya 24 pimpinan perusahaan pemasok obat, pimpinan BPJS Kesehatan, mantan pejabat di RSUD dari 2016-2021. Untuk pemeriksaan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan yang diminta pihak RSUD.” tutupnya.
Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi