Benarkah Temuan BPK di Dikbud Provinsi Bengkulu Kembali?

Infonegeri, BENGKULU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pembangunan Nasional (KPPN) sambangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Oktober 2021.

Kedatangan LSM KPPN tersebut mempertanyakan terkait surat konfirmasi karena sebagai penguatan peran organisasi masyarakat sipil atau Civil Society Organization (CSO) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua SM KPPN Yoyon Markoni, mengatakan sebelumnya sudah melayangkan surat yang di tujukan ke kepala Dikbud, yang isinya mempertanyakan terkait temuan LHP BPK-RI dilingkungan Dikbud Provinsi Bengkulu

“Kami sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan BPK RI tahun 2020, yang mana setidaknya temuan (Tindak Pidana Korupsi, red) dilingkungan Dikbud mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya, Sabtu (06/11).

Saat bertemu dengan kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, dihadapan kami (LSM KPPN Provinsi Bengkulu, red) ia (Kadis, red) mengatakan bahwasanya temuan oleh BPK tersebut yang miliaran rupiah sudah dikembalikan.

“Sudah semua, sudah kami kembalikan kerugian itu,” tambah Sadikin yang juga ikut dalam pertemuan tersebut, dimana Kadis sembari menunjukkan bukti pengembalian satu bundel kertas yang sudah jilid tebal.

Terpisah sekretaris yang menandatangani surat klarifikasi yang ditujukan kepada Dikbud Provinsi Bengkulu, Syaiful menambahkan “Kita kirim surat secara resmi harusnya dijawab secara resmi pula tidak sekedar bilang bahwa temuan tersebut sudah selesai.”

Perihal bahwa temuan BPK yang sudah dikembalikan, Syaiful mempertanyakan pengembalian uang tersebut sudah dikembalikan ke mana? bukti transfernya mana? dan berita acara pengembaliannya mana?. Harus ada keterangan yang mengembalikan siapa?.

“Harusnya ada penjelasan, kalau sudah dikembalikan dan uang pengembalian dari mana atau uang siapa, jangan sampai ada pengalian anggaran yang nanti akan bermasalah lagi di kemudian hari,” kata Syaiful.

Diketahui, dilingkungan Dikbud Provinsi Bengkulu ditemukan miliaran rupiah hasil audit BPK RI tahun 2020, dimana terdapat dana yang tidak dapat di pertanggungjawabkan dalam kegiatan pembangunan ruang praktik siswa SMK di berbagai Kabupaten. [Soprian]