Kejati Bengkulu Terima Uang Korupsi Asrama Haji

Caption foto: Kejati Bengkulu kembali menerima uang titipan hasil korupsi pembangunan asrama haji (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Kejati Bengkulu kembali menerima uang titipan hasil korupsi pembangunan asrama haji (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima uang titipan sebesar Rp30 juta dari saksi berinisial MT pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji tahun 2020.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan MT yang merupakan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji tahun 2020, terduga tersangka telah beberpa kali menitipkan pengembalian uang.

“Saksi MT yang merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji menitipkan uang sebesar Rp30 juta ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Danang Prasetyo di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (15/08/2023).

Danang juga menyampaikan, hingga saat ini total yang dititipkan para saksi sebesar Rp755 juta. Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada 10 Agustus 2023 telah menerima uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M.

“Hari ini kita kembali menerima titipan uang kerugian sebesar Rp200 juta terkait proyek asrama haji. Dimana ini bagian dari pada tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang. Jadi saksi M sebelumnya pihak perusahaan swasta dengan adanya fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu,” sebutnya.

Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 tersangkah menitipkan uang Rp75 juta dan pada 13 Juli 2023 Kejati Bengkulu menerima uang titipan sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus korupsi pembangunan asrama haji oleh PT Bahana Krida Nusantara.

Kemudian dari hasil pengembalian uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut.

Diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.

Untuk estimasi sementara, terang Danang, kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar, sebab Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar. [SA]