Kejati dan Bank Bengkulu Teken Kesepakatan Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Caption foto: Kejati Bengkulu dan Bank Bengkulu Teken Kesepakatan Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (07/09/2022).
Caption foto: Kejati Bengkulu dan Bank Bengkulu Teken Kesepakatan Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (07/09/2022).

Infonegeri, BENGKULU – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tentang tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Mochtar Azehari Lantai 7 Graha Bank Bengkulu, Rabu (07/09/2022).

Kesepakatan bersama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik penyelesaian di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi pihak pertama yakni PT. BPD.

Dikatakan Direktur Utama PT. BPD Bengkulu Dr. Ahmad Irfan, SH, MH, penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejati Bengkulu bertujuan untuk memberikan pelayanan, pertimbangan dan tindakan hukum pada bidang perdata dan usaha tata negara.

“Ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen PT. BPD Bengkulu dalam hal ini Bank Bengkulu untuk terus menjalin hubungan kerja sama yang profesional dengan semua pihak,” kata Direktur Utama PT. BPD Bengkulu Dr. Ahmad Irfan, SH, MH.

Dijelaskannya, penandatangan kerjasama ini guna memitigasi risiko hukum dan diharapkan membantu penyelesaian kredit bermasalah, termasuk menangani perkara lain yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara. Dan apabila dalam pelaksanaan terdapat kendala pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, kerja sama dengan BPD Bengkulu merupakan kelanjutan dari sebelumnya dengan harapan pihaknya dapat membantu dan mengantisipasi adanya permasalahan di bidang hukum.

“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan pertimbangan hukum pada bidang perdata dan tata Usaha negara yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara,” jelas Ristianti Andriani.

Dengan dilakukannya penandatangan kerjasama antara kedua belah pihak berharap kedepan terjalin komunikasi yang baik dan bersinergi dalam penyajian informasi dan data yang akurat. “Karena itu sebagai referensi bagi jaksa pengacara negara dalam penanganan atau penyelesaian masalah yang dihadapi oleh PT. BPD Bengkulu,” harapnya. [SA]