Dewan Pers Bantah Tudingan Gratifikasi dari Ferdy Sambo

Dewan Pers (Foto/Dok: ANTARA)

Infonegeri, JAKARTA – Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra sebelumnya telah membatah atas dugaan pihaknya menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Melalui siaran persnya, Dewan pers langsung merespon dan menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar serta fakta yang kuat. Sebelumnya seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin, 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers.

Laporan tersebut ditujukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.

Dalam keterangan tertulisnya Ketua Dewan Pers melalui Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan fakta-fakta yang kuat.

“Laporan yang dilakukan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” kata Yadi melalui keterangan tertulis diterima media ini pada Rabu (07/09/2022).

Mencermati informasi tentang tuduhan tersebut, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Laporan yang dilakukan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
  2. Dewan Pers menerima Saudara Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
  3. Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
  4. Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi.
  5. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.

Pewarta: Soprian Ardianto