Kencan di Facebook Berujung Pelecehan

Kenalan di Facebook, Oknum Pelajar Setubuhi Anak Dibawah Umur

Infonegeri, BENGKULU – Personil unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu, kemarin (21/10/21) berhasil meringkus seorang Oknum pelajar yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AZ warga Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan, S.Ik., melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda kemarin Jum’at (22/10/21) mengungkapkan, persetubuhan yang di lakukan oleh tersangka berawal saat tersangka berkenalan di sosal media (sosmed).

“Berkenalan dengan korban melalui akun media sosial facebook, setelah kenal keduanya menjalin hubungan asmara, kemudian keduanya sepakat untuk bertemu lalu pergi ke salah satu kebun sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Nurul Huda.

Sesampainya di kebun sawit tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi. Kanit PPA mengatakan, setelah pulang, perbuatan korban dan tersangka diketahui oleh orang tuanya.

Karena tidak terima akhrinya orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Bengkulu, tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun.” katanya [SA]