Ketua Beta Gibran Bengkulu Apresiasi Putusan MK Perihal Batas Usia Capres dan Cawapres

Caption foto: Ketua Beta Gibran Bengkulu, Andi Hartono (Foto/dok)
Caption foto: Ketua Beta Gibran Bengkulu, Andi Hartono (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Ketua Beta Gibran Bengkulu, Andi Hartono sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugtan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres/cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan menyambut baik putusan Hakim MK yang telah mengambil keputusan secara bijaksana terkait permohonan judicial review syarat usia Capres/Cawapres.” kata Andi, Senin (16/10/2023).

Pemohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), kata Andi telah mengakhiri polemik syarat usia capres/cawapres, diharapkan seluruh rakyat Indonesia bijaksana menerima putusan itu.

“Putusan yang tidak merubah syarat usia tetapi menambahkan norma frase “pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah” pada putusan MK telah membuka kesempatan kepada generasi Milenial yang sedang menjadi kepala daerah untuk tampil sebagai capres/cawapres di pemilu 2024.” jelas Andi.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu ini juga menyebutkan, putusan tersebut juga merupakan bukti kenegarawanan Hakim MK dalam medengarkan asprasi rakyat Indonesia, khususnya generasi Milenial dan gen-Z.

“Ini menunjukkan MK peka terahadap perkembangan dunia yang mana banyak negara dipimpin oleh presiden atau perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun. Dengan Adanya keterwakilan ini pada Pilpres 2024, ini menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia dalam melahirkan kepemimpinan anak muda.” terang Andi.

Seblumnya MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil mengenai batas usia capres/cawapres. “Mengabulkan permohonan-pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar hakim Anwar Usman.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak muda menjadi pemimpin negara. “Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK

Pewarta | Soprian Ardianto 
Editor | Bima Setia Budi