Korupsi BOK Kaur: Kejaksaan Gulung Pengacara dan Ngaku Wartawan

Caption foto: Kejati Bengkulu saat menangkap Pengacara Korupsi dana BOK Kaur (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Kejati Bengkulu saat menangkap Pengacara Korupsi dana BOK Kaur (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Kejaksaan Agung dan Kejati Bengkulu kembali berhasil menangkap tersangka baru seorang oknum pengacara Ibukota berinisial ULB dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur tahun 2022.

Tersangka ULB ditangkap di salah satu wilayah di Jakarta dan atas pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni RF. ULB dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo memastikan bakal ada calon tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana BOK dan nama-nama sudah dikantongi tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

“Penangkapan ULB oknum pengacara ibukota tersebut merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya inisial RF dan modus yang dilakukan tersangka ULB yakni turut serta bersama tersangka RF dan 3 tersangka lainnya,” kata Danang, Selasa (06/09/2023).

Pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu, tersangka ULB membantah telah merintangi penyidikan “Saat ini pengacara dan wartawan juga jadi tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum dan hal itu akan dibuktikannya dalam persidangan,” ujar ULB.

Diketahui, tersangka ULB bersama 4 tersangka lainnya di duga menerima uang Rp.920 juta dari 4 tersangka lainnya yakni Darmawansyah Kadinkes Kaur, Gusdiarjo Sekretaris Dinkes Kau, Rike Kepala Puskesmas Kaur Utara dan Puji Kepala Puskesmas Kaur Tengah. [SA]