Kota Bengkulu Dikenakan Pengetatan PPKM Mikro, Termasuk Sekolah dan Kampus

Walikota Bengkulu Helmi Hasan

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro setelah Kota Bengkulu termasuk daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro karena tren angka positif Covid-19 meningkat.

Dikatakan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam SE Nomor: 360/22/BPBD/2021 tentang PPKM dan penghentian seluruh kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan salah satunya kegiatan belajar dan mengajar (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi) di wilayah Kota Bengkulu dilakukan secara daring (online).

Dilansir sebelumnya, Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Wakil Walikota Dedy Wahyudi menyatakan bahwa regulasi PPKM skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu diberlakukan hari ini Selasa 06 Juli 2021.

“Semua instruksi dari pemerintah pusat selalu kita indahkan dalam menekan penyebaran virus Covid-19, mulai dari pemberlakuan PPKM mikro, vaksinasi dan hal lainnya,” sampai Dedy.

Agar semuanya berjalan sesuai rencana, Pemkot tak bosan-bosannya terus mensosialisasikan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas disetiap RT, RW dan Kelurahan di Kota Bengkulu.

Pemkot juga mempersiapkan hal lainnya diantaranya seluruh puskesmas diminta untuk melakukan kampanye keliling ke setiap kelurahan untuk warga agar mentaati prokes apa lagi pasca lebaran, tentu akan banyak warga yang melaksanakan pernikahan.

Bukan hanya Pemkot saja, TNI, Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas juga akan memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu. [Soprian]

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro

1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTT Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga

Adapun pengetatan tersebut adalah:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.