KPK Tetapkan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Infonegeri, JAKARTA – KPK melakukan penahanan 17 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut menetapkan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi dan 4 orang sebagai pihak penerima.

“Sebelumnya KPK telah menetapkan 17 orang tersebut bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka pada 31 Agustus 2021. Terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikannya.” ungkapnya, Sabtu (04/09).

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 17 tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 – 23 September 2021 yang ditempatkan di lima lokasi, yaitu sebelas orang tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur atas nama AW, MW, MU, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, dan NH.

Tiga orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur atas nama NUH, HS, dan SO. Serta masing-masing satu orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat atas nama SR, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih atas nama SD, dan di Rutan Polda Metro Jaya atas nama MI.

“KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan hingga di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Seseorang yang menyuap untuk mendapatkan suatu jabatan pasti tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya.” sayangnya.

Namun memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan tersebut. “Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.” katanya.

Akibat perbuatannya, pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dilansir sebelumnya, bermula penangkapan 17 tersangka dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak tahap II yang awalnya diagendakan 27 Desember 2021 kemudian dilakukan pengunduran jadwal.

Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Kemudian mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kades yang berasal dari ASN yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kades yang harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama dan diwajibkan menyetor sejumlah uang. [SA]