Kronologi Pungli dan Gratifikas di Bandara Soekarno-Hatta

Caption foto: Kejari Tangerang tetapkan tersangka oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandara Soekarno-Hatta (Foto/dok: Kejari Tangerang)
Caption foto: Kejari Tangerang tetapkan tersangka oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandara Soekarno-Hatta (Foto/dok: Kejari Tangerang)

Infonegeri, TANGERANG – Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditetapkan tersangka atas tindak pidana pungutan liar (pungli) dan penerimaan gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dewa Arya Lanang Raharja, Kamis (19/10/2023) merilis dugaan keterlibatan tindak pidana pungli di Bandara Soekarno-Hatta.

“Dari hasil penyidikan, serta bukti-bukti yang terkumpul, kami telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial HP, MT, dan JS yang berstasus sebagai pegawai negeri sipili (PNS) dan honorer,” Kata Dewa dalam siaran persnya, Kamis (19/10/2023).

Kronologi 

Adapun uraian singkat perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi oleh Oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang dimaksud sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung tersebut tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno – Hatta. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB pada saat 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung tersebut melakukan pengambilan bagasi/koper di area Conveyor Belt, terdapat beberapa Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta yang mengumpulkan 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung tersebut beserta beberapa PMI lain sejumlah kurang lebih 5 (lima) orang. Para Petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut kemudian mengarahkan para PMI tersebut untuk mengikuti alur pemeriksaan imigrasi dan beacukai di area kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan selanjutnya diarahkan untuk masuk ke dalam Lounge BP2MI / P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta;

Selanjutnya sekira pukul 15.00 – 17.00 WIB, bertempat di dalam Lounge BP2MI / P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas nama MERIANI TARIGAN melakukan pendataan PMI dengan beberapa pertanyaan mengenai tempat pemulangan, cara pemulangan PMI dan perihal apakah PMI tersebut ingin menukarkan uang asing, selanjutnya PMI tersebut diarahkan untuk melakukan penukaran uang di dalam sebuah ruangan tertutup di dalam Lounge BP2MI / P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut. Bahwa yang seharusnya dilakukan oleh petugas P4MI tersebut adalah memberikan informasi kepulangan atau edukasi sehubungan dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menyampaikan terkait dengan pemberian informasi atas fasilitasi transportasi kepulangan PMI ke daerah asal para PMI Terkendala sebagaimana diatur dalam SOP, namun dalam proses pendataan yang dilakukan oleh petugas P4MI, para PMI Terkendala tersebut tidak menerima informasi sehubungan dengan fasilitasi transportasi kepulangan PMI ke daerah asal dan ditanya perihal tujuan kepulangan ke Indonesia dan bagaimana cara para PMI Terkendala tersebut untuk sampai ke daerah asal;

Selanjutnya dikarenakan para PMI tersebut tidak memiliki pengetahuan yang cukup sehubungan dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan mengenai pemulangan PMI merasa kebingungan. Bahwa karena tidak memiliki pengetahuan mengenai mekanisme pemulangan PMI yang seharusnya dilakukan oleh BP2MI melalui P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, para PMI yang tidak memiliki uang rupiah tersebut melakukan penukaran mata uang asing ke mata uang rupiah dengan nilai kurs yang berada di bawah nilai kurs rupiah yang berlaku pada saat itu dengan tujuan agar mereka dapat membeli tiket menggunakan uang rupiah;

Bahwa dari hasil penukaran mata uang asing yang menyalahi ketentuan tersebut didapatkan selisih nominal yang selanjutnya dari selisih nominal tersebut menjadi keuntungan dan keuntungan tersebut dibagikan secara merata ke anggota P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan kepada Ketua Tim P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta;

Bahwa Ketua Tim P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengetahui perbuatan penukaran mata uang asing yang menyalahi ketentuan sejak awal Ketua Tim P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjabat, namun tidak pernah melakukan pelaporan secara berjenjang kepada Pimpinan BP3MI Serang maupun Pimpinan BP2MI RI, yang berdampak kepada keberlangsungan perbuatan melawan hukum berupa penukaran mata uang asing yang menyalahi ketentuan tersebut;

Bahwa perbuatan penukaran mata uang asing yang menyalahi ketentuan tersebut dilakukan atas inisiatif bersama dikarenakan para pegawai P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut melihat peluang dari banyaknya PMI yang ingin melakukan penukaran mata uang asing ke mata uang rupiah dan juga didukung dengan adanya seorang pegawai P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang memberi modal untuk melakukan penukaran mata uang asing ke mata uang rupiah tersebut.

Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan uang hasil tukar sejumlah 23.510 Real, 1.045 dirham dan 942 Qatar, sebagai berikut:

Uang tunai sebesar 23.510 (dua puluh tiga ribu lima ratus sepuluh) Saudi Arabia Riyal (SAR) atau senilai Rp.98.264.511,9,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sebelas rupiah sembilan sen) dengan nilai Kurs Rp.4.179,69, yang terdiri dari:

  1. 16 (enam belas) lembar 5 Saudi Arabia Riyal (SAR);
  2. 3 (tiga) lembar 10 Saudi Arabia Riyal (SAR);
  3. 8 (delapan) lembar 50 Saudi Arabia Riyal (SAR);
  4. 42 (empat puluh dua) lembar 100 Saudi Arabia Riyal (SAR);
  5. 4 (empat) lembar 200 Saudi Arabia Riyal (SAR);
  6. 36 (tiga puluh enam) lembar 500 Saudi Arabia Riyal (SAR).

Uang tunai sebesar 1045 (seribu empat puluh lima) Dirham Uni Emirat Arab (AED) atau senilai Rp.4.440.309,5,- (empat juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan rupiah lima sen) dengan nilai Kurs Rp.4.249,10, yang terdiri dari :

  1. 1 (satu) lembar 5 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
  2. 2 (dua) lembar 20 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
  3. 1 (satu) lembar 1000 Dirham Uni Emirat Arab (AED).

Uang tunai sebesar 943 (sembilan ratus empat puluh tiga) Riyal Qatar (QAR) atau senilai Rp.4.042.065,77,- (empat juta empat puluh dua ribu enam puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen) dengan nilai Kurs Rp.4,286.39, yang terdiri dari :

  1. 13 (tiga belas) lembar 1 Riyal Qatar (QAR);
  2. 2 (dua) lembar 5 Riyal Qatar (QAR);
  3. 12 (dua belas) lembar 10 Riyal Qatar (QAR);
  4. 4 (empat) lembar 100 Riyal Qatar (QAR);
  5. 2 (dua) lembar 200 Riyal Qatar (QAR).

Uang tunai sebesar 1 Riyal Oman (OMR) atau senilai Rp.40.540,86,- (empat puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah delapan puluh enam sen) dengan nilai Kurs Rp.40,540.86, yang terdiri dari 1 (satu) lembar 1 Riyal Oman (OMR).

Bahwa untuk masing-masing Tersangka, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta | Soprian Ardianto 
Editor | Bima Setia Budi