Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan Semidang Bukit Kabu, LSM Pekat Disambangi KLHK

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) turun langsung ke Bengkulu, atas temua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat, dugaan pelanggaran hukum di kawasan hutan Semidang Bukit Kabu.

Diketahui Direktorat Jenderal Gakkum merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri LHK RI.

Koordinator LSM Pekat, Burhan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Gakkum LHK, yang baru-baru ini datang langsung ke Provinsi Bengkulu, untuk meminta kralifikasi atas laporan dugaan pelanggaran hukum di kawasan hutan Semidang Bukit Kabu.

“Terimakasih atas kunjungan dari Tim Gakkum KLH yang telah datang langsung ke Provinsi Bengkulu untuk melakukan klarifikasi atas laporan kami dugaan pelanggaran hukum dikawasan hutan Semidang Bukit Kabu,” ungkapnya, Rabu (15/09/2021)

Bur sapaan akrabnya, menjelaskan kunjungan yang dilakukan pihak Gakkum LHK merupakan langkah serius yang dilakukan ketika mendapatkan laporan dari masyarakat jika terjadi dugaan-dugaan kerusakan lingkungan atau pelanggaran lainnya.

“Kedatangan mereka, meminta kralifikasi secara langsung kepada kami atas laporan dugaan pelanggaran hukum atas kerusakan lingkungan, semoga ini adalah langkah positif dan keseriusan pihak kementerian menuntaskan masalah lingkungan tersebut.” jelasnya.

Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut kami bersepakat untuk kedepanya tetap saling berkomunikasi antara LSM Pekat selaku pelapor dan pihak LHK selaku penerima laporan, prihal persoalan pelanggaran di bidang lingkungan yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kami akan selalu komitmen jika ada kerusakan lingkungan di Provinsi Bengkulu akan melaporkan ke KLHK,” ungkapnya dihadapan Tim Gakkum KLHK Erlambang, Rizki, Agus, Yesi dan di dampingi anggota Gakkum KLHK Provinsi Bengkulu.

Diketahui, LSM Pekat telah melaporkan dugaan pemanfaatan kawasan hutan Semidang Bukit Kabu di Bengkulu Tengah, oleh salah satu perusahaan batu bara yang belum mendapat dukumen izin dari KLHK, dan juga laporan dugaan perkebunan ilegal di wilayah tersebut. [SA]