Menambang Bencana di Kabupaten Seluma

Caption foto: Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Penulis | Soprian Ardianto (Wartawan di Kota Bengkulu)

Menambang Bencana di Kabupaten Seluma, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 melalui usulan Gubernur Bengkulu, Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, diturunkan fungsi menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare (ha).

Penurunan status HL Bukit Sanggul seluas 19.223,73 ha adalah atas usulan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperuntukkan untuk perusahan tambang emas bukan untuk kepentingan masyarakat sekitar, hal tersebut merujuk pada dua izin usaha pertambangan (IUP) PT Energi Swa Dinamika Mandiri dan PT Perisai Prima Utama.

Area usulan dikabarkan sekitar 11.841 ha-nya masuk konsesi tambang emas PT Energi Swa Dinamika Mandiri – adapun yang masuk jajaran direksi mantan Wakapolri era Presiden Susilo Bambang Yudhonono (SBY) 2006-2010 dan 2.818 ha-nya dikuasai oleh PT Perisai Prima Utama, perusahaan milik mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Total investasi yang akan dicairkan 2 perusahaan ini tak main-main, sekitar Rp 11 triliun, kabarnya bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyiapkan proyek jalan aspal, yang sebelumnya berupa tanah dan bebatuan, untuk menuju wilayah tersebut. Sedihnya, masyarakat sekitar mengira proyek jalan ini bukan untuk kepentingan investasi.

Selain tidak diperuntukkan untuk masyarakat, dan ada dugaan main mata penurunan status Kawasan hutan, pembukaan tambang emas tersebut menurut data akan menjadi ancaman besar bagi masyarakat 80 desa di wilayah Kabupaten Seluma. Tak kurang dari 4.000 ha sawah akan terancam kekeringan, keracunan besi, dan ancaman longsor.

Pemerintah mengusulkan seluas 60.927,384 ha Kawasan di Kabupaten Seluma ke KLHK, salah satunya 19.223,73 ha di Bukit Sanggul, yang merupakan rumah mata sungai dari 10 sungai besar yang membentuk 7 Daerah Aliran Sungai (DAS) diantaranya DAS Kungkai, DAS Seluma, DAS Talo, DAS Alas, DAS Maras, DAS Selali dan DAS Pino.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Penataan Ruang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengedepankan kepentingan investor, sejumlah kabuapten/kota di Bengkulu mengusulkan mengubah peruntukan dan fungsi hutan. Tak butuh waktu panjang, Gubernur Bengkulu membuatkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Gubernur Rohidin Mersyah dalam perubahan fungsi hutan telah mengeluarkan 4 Surat dengan Nomor 522/011/DLHK/2019, Nomor 522/738/DLHK/2019, Nomor 522/328/DLHK/2020, Nomor 522/953/DLHK/2021 telah mengusulkan 60.927,384 ha perubahan funsi hutan.