Mutasi Besar-besaran, KASN Minta Wali Kota Padang Kembalikan ke Posisi Semula

Foto/doc: Kompas.com

Infonegeri, Padang – Kebijakan Hendri Septa selaku Wali Kota Padang, Sumatera Barat, untuk melakukan mutasi besar-besaran membuat  Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  Toni Sitorus turun tangan, (21/04/2021).

Dikutip dari Kompas.com bahwa Hendri diminta untuk mengembalikan pejabat-pejabat ke posisi semula. “Kami sarankan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat-pejabat  dikembalikan lagi ke posisi semula”, kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada wartawan wartawan di Padang”.

Setelah delapan hari menjabat sebagai Wali Kota Padang, Hendri mengukuhkan dan melantik ratusan pejabat struktural pada 15 April 2021 kemarin. Pelantikan tersebut dilakukan setelah adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemkot Padang.

“Total 180 pejabat yang dilantik, terdiri dari eselon II, III dan IV. Pelantikan mengacu Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021,” jelas Toni.

Perihal tersebut Toni Sitorus  selaku Asisten Komisioner KASN sengaja datang ke Padang. Ia  menemui Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wali Kota Hendri untuk membahas perihal pelantikan itu.

Akan tetapi Hendri justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Toni Sitorus menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Hendri sehingga harus membatalkan kebijakan mutasi tersebut.

Dengan kejadian tersebut salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah, tidak melalui proses uji kompetensi. Misalnya pada mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

“Hal ini melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132 menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. Selain itu, JPT harus memenuhi syarat telah menduduki jabatan paling singkat,” ungkap Toni.

Selain itu, JPT harus memenuhi syarat telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. KASN dan gubernur juga harus dilibatkan dalam proses tersebut.

“Namun yang terjadi di lapangan penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada gubernur Sumbar”, kata Toni.

Tidak itu saja, Hendri juga menonjobkan enam pejabat administrator eselon III dan pengawas eselon IV, “Mengacu kepada PP 53 tahun 2010 nonjob dilakukan harus melalui mekanisme pemberhentian jabatan karena melakukan pelanggaran berat,” kata Toni.

Diketahui, ada tiga kepala dinas yang tidak mendapatkan rekomendasi KASN. Mereka adalah Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli. (Mayang/SA)