Obral Kawasan Hutan Bengkulu ‘Kepentingan Politik 2024’

Caption foto: Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Pembebasan 122.457,67 hektare (ha) kawasan hutan di Provinsi Bengkulu untuk kepentingan rakyat diduga memberikan karpet merah bagi perusahaan besar dan untuk kepentingan politik pada pemilu 2024 mendatang.

Peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu seperti: Kabupaten Lebong 199,68 ha, Rejang Lebong 1,230.52 ha, Kaur 2.610,87 ha, Bengkulu Selatan 707.71 ha, Seluma 61,925.13 ha, Kepahiang 192.43 ha, Bengkulu Tengah 5,276.57 ha, Bengkulu Utara 37.911.44 ha, Mukomuko 11.897.92 ha, Kota Bengkulu 505.40 ha.

Direktur Genesis, Egi Saputra, dari hasil analisis spasial yang dilakukan Genesis ditemukan adanya kepentingan penghapusan dosa 7 perusahaan perkebunan skala besar dan juga diduga memuluskan hasrat 6 perusahaan untuk menambang didalam kawasan hutan.

“Berdasarkan hasil analisis spasial yang kami lakukan dengan overleping konsesi izin HGU 2016 dan konsesi IUP 2013 hingga 2022. Kami menemukan adanya kepentingan penghapusan dosa 7 perusahaan perkebunan skala besar karena telah melakukan aktifitas perkebunan didalam kawasan hutan dan juga memuluskan hasrat  6 perusahaan pertambangan didalam kawasan hutan,” jelas Egi Saputra, Kamis (02/02/2023) lalu.

Dalam kawasan hutan tersebut, PT. Agromuko (HPT Air Majunto dan HPK Air majunto), PT. Daria Dharma Pratama (TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II),  PT. Alno Agro Utama (HPT Air Ipuh I dan HPT Lebong Kandis), PT. Sandabi Indah Lestari (HPK Air Bintunan), PT. Agri Andalas (CA Pasar Talo), PT. Laras Prima Sakti (TB Semidang Bukit Kabu) dan PT. Jetropa Solution (HPT Bukit Rambang) yang merupakan perusahaan perkebunan.

Kemudian perusahaan pertambangan lain PT. Inmas Abadi (TWA Seblat), PT. Faminglevto Bati Abadi (CA Pasar Seluma), PT. Belindo Inti Alam (CA Pasar Talo) , PT. Bara Indah Lestari (HPT Bukit Badas, PT. bumi Arya Syam & Syah Resources (HPT Bukit Badas), PT. Energi Swa Dinamika Muda (HL Bukit Sanggul) dan PT. Prisai Prima Putra (HL Bukit Sanggul dan HL Raja Mandara).

Sebelumnya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melalukan merevisi kembali kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Rencana ini menjadi kali ke tiga kawasan hutan Bengkulu dilakukan revisi sejak ditetapkannya kawasan hutan Bengkulu pada tahun 1985 dengan total luasan hutan 1.157.045 ha.

Revisi pertama di tahun 1999 dengan pengurangan luasan hingga 236.081 ha sehingga menyisakan 920.964 ha. Revisi kedua di tahun 2012 adanya penambahan luasan hutan 3.667 sehingga total luasan hutan bengkulu menjadi 924.631. Dan tahun ini direncanakan akan dilakukan revisi seluas 122.448,25 ha terdiri dari Usulan Perubahan peruntukan 61.786,17 ha dan Usulan Perubahan Fungsi 60.671,50 ha.

Dalam pengalifungsian kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian mengungkapkan, bahwa obral kawasan budidaya ini memiliki relasi kuat kepentingan politik pada Pemilu 2024.

“Pelepasan kawasan hutan yang dilakukan baik melalui revisi tata ruang maupun dengan penggunaan Pasal 110A dan Pasal 110B PERPU Cipta Kerja, akan dimanfaatkan oleh koorporat ataupun elit politik untuk bisa saling mendapatkan keuntungan.” kata Uli.

“Untuk kooporasi bisa lepas dari hukuman atas pelanggaran yang selama ini dilakukan dan bisa mengekstraksi dengan aman dan nyaman, kemudian elit politik juga  berpeluang mendapatkan ongkos politik untuk Pemilu 2024,” tambah Uli.

Lebih lanjut ia juga mengatakan proses revisi ini sudah dimulai dari Pandemi Covid 19 dengan memanfaatkan momentum telah disahkannya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Walaupun sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, proses di daerah justru sangat dipermudah dan mengiterintegrasikan ruang pesisir dan laut untuk masuk ke dalam proses review tata ruang yang sedang berlangsung.

Reporter | Soprian Ardianto