Pabrik Rokok Merek Coffee Trift Akan Bediri di Bengkulu

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto
Caption foto: Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto menyampaikan bahwa pabrik rokok pertama di wilayah Bengkulu, akan hadir yang berlokasi di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Pabrik rokok ini, yang dikelola oleh Rafflesia Mekar Mandiri dan mengusung merek dagang ‘Coffe Trift’, telah melewati proses pendirian dan memastikan memenuhi semua persyaratan produksi dan pemasaran dengan bantuan asistensi dari Bea Cukai.

“Proses pendirian pabrik telah selesai, dan saat ini tinggal menunggu penerbitan nomor pokok pengusaha barang dengan cukai, dijadwalkan akan memulai operasionalnya pada Maret 2024.” kata Koen Rachmanto kepada media ini, Sabtu (03/02/2024).

Setelah mendapatkan nomor pokok, jelasnya pihak pengelola melanjutkan pengajuan pemesanan pita cukai dan menetapkan tarif jual. Kebijakan ini mempertimbangkan aspek kesehatan tenaga kerja, pemberantasan rokok ilegal dan penerimaan negara.

Koen Rachmanto menyoroti dampak positif dari kehadiran pabrik rokok legal ini, terutama dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bengkulu. Pemerintah pun berharap bahwa pabrik ini dapat memproduksi rokok dengan harga yang bersaing.

“Saat ini, harga rokok legal di Bengkulu berada di atas Rp20 ribu per bungkus. Jadi dengan kehadiran pabrik rokok di daerah ini, diharap dapat menyasar konsumen yang cenderung membeli rokok di harga murah untuk memberantas rokok ilegal,” demikian Koen.

Editor | Bima Setia Budi