Palsukan Ijazah Sarjana, Kepala Desa di Kaur Berujung Tersangka

Infonegeri, KAUR – Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu menetapkan GA oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Aur 2, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan Ijazah Strata Satu (S1).

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan, setelah menerima laporan yang disampaikan masyarakat beberapa waktu lalu, dari hasil GA Kades Tanjung Aur 2 terbukti melakukan pemalsuan dokumen Ijazah saat mencalonkan Kades tahun 2021.

Disampaikan Kapolres Kabupaten Kaur, setelah dilakukan pemeriksaan serta semua dirasa cukup dan lengkap, akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun demikian saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Kaur.

“Dari hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang kami lakukan Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka.” Ungkap Kapolres Kaur, kepada media ini, Minggu (21/08/20220.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sejauh ini katanya, penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan.” Sampai Kapolres Kaur.

Untuk diketahui, Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kades tahun 2021, dan dirinya memenangkan Pilkades tersebut. Dan saat ini Polres masih mendalami pihak lain yang membantu dalam pemalsuan dokumen tersebut. [SA]