Pejabat Seluma 100 Persen LHKPN ke KPK

Kabag Hukum Pemda Kabupaten Seluma Nurpadlia, SH saat memberikan keterangan bahwa 100 persen pejabat Negara sudah lapor KPK.
Kabag Hukum Pemda Kabupaten Seluma Nurpadlia, SH saat memberikan keterangan bahwa 100 persen pejabat Negara sudah lapor KPK.

Infonegeri, SELUMA – Penyelenggara negara Kabupaten Seluma dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah 100 persen tepat waktu. Jumlah wajib LHKPN sebanyak 203 wajib lapor.

Wajib LHKPN secara nasional ditetapkan batas hari pelapor Pada 31 Maret 2021 atau tinggal dua hari lagi. Hal ini disampaikan Kabag Hukum Pemda Kabupaten Seluma, Nurpadlia, SH.

Kabupaten Seluma tahun 2021 wajib LHKPN-nya sebanyak 203 pelapor, dari 203 pelapor tersebut sudah 100 persen penyelenggara negara sudah lapor dan tepat waktu.

Kabah Hukum Pemda Kabupaten Seluma Nurpadlia, SH saat memberikan keterangan bahhwa 100 persen pejabat negra sudah lapor harta kekayaannya.
Kabah Hukum Pemda Kabupaten Seluma Nurpadlia, SH saat memberikan keterangan bahhwa 100 persen pejabat negra sudah lapor harta kekayaannya.

“Dari 203 wajib LHKPN pelapor sudah 100 persen, dan penyelenggara tersebut dalam pelaporan sudah tepat waktu dari tanggal ditetapkan,” ungkap Kabag Hukum Pemda Kabupaten Seluma Nurpadlia, Senin (29/03/2021).

Dalam pelapor LHKPN terkhusus di Kabupaten Seluma memiliki peraturan Bupati termasuk sanksinya, dalam peraturan tersebut bahwa setiap pejabat negara wajib dalam pelaporan.

“Kalau LHKPN ini kami (Kabupaten Seluma-red) diatur dengan Peraturan Bupati termasuk sanksinya, dan sanksi tersebut hukum disiplin berat,” katanya.

Untuk Kabupaten Seluma dari tahun sebelumnya, penyelenggara negara dalam LHKPN selalu 100 persen tepat waktu. “Dari tahun sebelumnya di Kabupaten Seluma selalu 100 persen tetap waktu dalam pelapor harta kekayaan.” ujarnya.

Diketahui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SA/ADV)

Poin-poin yang harus dipenuhi dalam LHKPN