Pemkot Bengkulu Akan Tindak Mobil Melebihi Batas Maksimal

Caption foto: Dishub Kota Bengkulu saat melakukan tindakan mobil melebihi batas maksimal (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Dishub Kota Bengkulu saat melakukan tindakan mobil melebihi batas maksimal (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menindak tegas mobil melebihi batas maksimal (tonase) pada kendaraan ditengarai salah satu penyebab kerusakan jalan dan juga menjadi gangguan lalu lintas.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, keberadaan mobil melebihi batas maksimal (tonase) menjadi salah satu penyebab cepatnya jalan menjadi rusak dan juga keberadaannya kerap dikeluhkan masyarakat.

“Mobil melebihi batas maksimal (tonase) ini akan menyebabkan jalan yang dilalui akan cepat rusak. Dan keberadannya kerap dikeluhkan oleh masyarakat karena banyaknya debu yang berterbangan saat melintasi,” kata Hendri, Kamis (07/09/2023).

Lebih lanjut Hendri juga menjelaskan, status jalan di Kota Bengkulu ialah Jalan kelas III dengan ketentuan jalan yang dilalui oleh kendaraan 8 Ton di luar jumlah berat yang diberbolehkan mobil dalam kondisi kosong. Dan dapat dilalui Kendaraan Bermotor.

“Terkait hal ini, kita melakukan penertiban dan melakukan penjagaan dan memberikan imbauan dibeberapa ruas jalan. Pertama, kita minta agar kendaraan melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan di balai pengujian kendaraan,” jelasnya. [SA]