Pemkota Bengkulu Bersepakat Tutup Indomaret

Tegakkan Regulasi, Pemkot Tutup Indomaret Tak Miliki Izin
Tegakkan Regulasi, Pemkot Tutup Indomaret Tak Miliki Izin

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkota) Bengkulu akan menindak tegas tokoh modern di Kota Bengkulu yang bermasalah, hal ini disampaikan Wali Kota melalui Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media, di halaman masjid At-Taqwa, Jumat (19/03/2021).

Dikatakan Dedy Wahyudi yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Teuku Zulkarnain, Sekretaris Daerah (Sesda) Arif Gunadi dan Pihak Satpol PP, sikap tegas yang dilakukan Pemkota Bengkulu mengingat Tokoh-tokoh modern yang ada di Kota Bengkulu tidak memiliki izin.

“Persoalan ini sudah kita cermati dan pelajari. Menurut hasil laporan dinas terkait dan sidak DPRD. Walikota Helmi membuat keputusan untuk menutup sementara waktu indomaret sampai perizinannya selesai,” sampai Dedy.

Lanjutnya, langkah yang diambil telah menjadi perhatian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Setelah itu, Walikota bersama Dandim 0407, Kajari, Ketua Komisi I DPRD, Sesda dan unsur lainnya menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penutupan indomaret yang tidak memiliki izin.

“Untuk masalah investasi, Pemkot sangat terbuka kepaada para investor. Tetapi regulasi dan aturan harus ditaati warga penduduk Indonesia tanpa terkecuali. Kepada manajemen indomaret kita beri kesempatan untuk melengkapi perizinan. Kita minta pihak indomaret mengikuti ketaatan azas dalam berusaha khususnya di Kota Bengkulu,” ujarnya.

Tidak sebatas itu, dirinya tidak hanya mempersoalkan perihal perizinan Pemkota juga melindungi setiap para pekerja, selnjutnya Dedy meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendata para pekerja dan menanyakan sejauh mana kesejahteraan para pekerja.

“Kami disini juga melindungi para pekerja. Dari hasil di lapangan dan sidak DPRD bahwa tenaga kerja di indomaret sangat lemah posisinya di perusahaan, apabila tidak cakap mereka akan langsung diberhentikan, itulah yang membuat posisinya lemah. Oleh karena itu, kita minta manajemen indomaret untuk melindungi para tenaga kerjanya,” imbuh Dedy.

Lebih jauh, Dedy juga menyebutkan dari 82 gerai indomaret, baru beberapa yang perizinannya sedang di proses, hal ini dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Dan tidak itu saja kedepannya pemkot akan mewajibkan kepada indomaret harus mengakomodir produk UMKM di Kota Bengkulu.

“Kita akan mempermudah perizinan dengan syarat dan ketentuan yakni 20 persen dari produk indomaret harus mengakomodir produk UMKM Kota Bengkulu. Kalau dihitung-hitung perbulan 10 juta. Jadi, kalau semua digabungkan bisa mencapai 800 juta uang yang diputar oleh para UMKM. Semua ini bertujuan untuk melindungi para pelaku UMKM dan indomaret itu sendiri. Ini juga sebagai bentuk penegakkan hukum di Kota Bengkulu,” tutupnya.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, sudah menyatakan sikap mempertegas akan menutup izin operasional terhadap indomaret, dirinya mengatakan sejak dari 2015 pihak dari DPRD Kota Bengkulu sudah melakukan pergerakan, kemudian pihak indomaret datang melalui hiring, disana sudah ditemukan tidak ada izin dari pihak indomaret.

“Setelah dilakukan berbagai langkah sejak ditahun 2015, dan memberikan keringan terhadap gerai Indomaret dalam melengkapi administrasi misalnya jarak antara pasar tradisional yang harusnya lebih dari 500 meter, produk dari yang dijual indomaret harus dari UMKM setempat, dan ternyata hal tersebut semuanya tidak dipenuhi dan terparahnya lagi ada perda yang tidak mereka patuhi,” tegas Teuku Zulkarnain kepada Infonegeri.id.

Tidak hanya itu, gerai Indomaret hingga hari ini tidak memenuhi hak-hak terhadap karyawan berdasarkan aturan-aturan ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan karyawan diberikan kontrak, mempunyai hak mendapat pesangon kalau di pecat, hak cuti hamil, hak cuti haid, kemudian dapat BPJS dan lain-lain.

“Namun faktanya semua tidak ada, ditambah lagi mereka belum mempunyai izin operasional, kemudian jarak dengan pasar tradisional (artinya berlaku sistem zonasi) akan tetapi sudah ada dimana-mana. Kita sangat menginginkan adanya investasi di Kota Bengkulu yang sesuai perda yang ada, akan tetapi grai indomaret ini mulai dari 2015 hingga saat ini masih saja tidak melengkapi admintrasi, pemerintah sudah memberikan waktu, degan berjalannya waktu tersebut sudah 6 tahun ternyata tidak ada perubahan sampai hari ini,” terangnya.

Ditambah Teuku, sehingga pihak pemerintah berfikir tidak ada lagi toleransi antara pihak pemerintah dan indomaret itu sendiri, jika dulu pihak pemerintah bergerak secara parsial, yang artinya bergerak komisi 2 saja atau 3 saja atau 1 saja, dan sekarang pemerintah bergerak dengan cara bergabung yakni dengan cara 5 kali hiring 1 kali sidak.

“Di sidak juga ditemukan dari pihak indomaret pagar nya itu melanggar garis badan jalan 6 meter mereka melanggar dan ini menjadi perhatian pemerintah secara lebih, tidak kepada mayarakat biasa yang tidak punya kapital yang tidak modal cepat sekali dilakukannya penertiban, lalu bagaimana dengan indomaret ini yang tidak punya segala-galanya izinnya, mengapa tidak lakukan hal yang sama, “artinya ditutup, kalau tidak ditutup akan terulang hal yang sama,” tutup Teuku, (Mayang/SA)