Pemprov Bengkulu Dorong Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM

Infonegeri, BENGKULU – Sebanyak 451 pejabat di Provinsi Bengkulu diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengingatkan bahwa batas waktu untuk penyampaian LHKPN berlangsung selama tiga bulan, mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2024.

“Saya mengimbau agar pejabat memanfaatkan waktu dua bulan ini dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan laporan LHKPN,” kata Heru, Minggu (21/01/2024).

Heru menjelaskan hingga awal Januari 2024, sudah ada 120 pejabat yang memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN.

Pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN mencakup berbagai tingkatan, seperti gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, sekretaris daerah (Sekda), Asisten I, II, dan III, pejabat eselon II, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat pembuat regulasi, serta pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya.

Heru menekankan pentingnya penggunaan laman elhkpn.kpk.go.id untuk menyampaikan LHKPN secara elektronik. Dia mengingatkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020, di mana pegawai yang tidak menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menekankan bahwa proses pelaporan saat ini lebih mudah dan sederhana, agar pelaporan mencapai tingkat kepatuhan 100 persen sama seperti tahun sebelumnya.

“Kami berharap semua pejabat dapat mematuhi kewajiban ini untuk mencegah adanya sanksi yang berlaku,” tegas Heru.

Editor | Bima Setia Budi