Pengacara Minta Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Caption foto: Pengacara keluarga korban pemerkosaan anak dibawah umur, Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH., S.Ag (Foto: dok)
Caption foto: Pengacara keluarga korban pemerkosaan anak dibawah umur, Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH., S.Ag (Foto: dok)

Infonegeri, BENGKULU – Pengacara keluarga korban pemerkosaan anak dibawah umur, Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH., S.Ag meminta Polresta Bengkulu serius menanggani kasus tersangka peria berinisial EW (69) warga Kecamatan Ratu Samban, yang telah diringkus, pada Rabu (3/5/2023) beberapa waktu lalu.

“Saya sebagai PH dan atas nama keluarga meminta kepada penyidik Polresta untuk serius menanggani kasus ini (pemerkosaan anak dibawah umur) karena 2 alat bukti sudah didapatkan. Hasil visumpun sudah ada,” harap Pengacara keluarga Korban, Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH., S.Ag, Jumat (05/05/2023).

Dengan telah adanya dan cukup barang bukti, Alumni Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu ini meminta kepada aparat kepolisian dengan bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus pemerkosaan terhadap YK (15). Dan diduga pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya.

“Kasus ini sudah sangat jelas, kasus pencabulan anak dibawah umur. Maka kami meminta kepada penyidik kepolisian untuk serius menyelesaikan kasus ini sampai pada tingkat penyidikan. Dan dihukum dengan seberat-beratnya,” tegasnya.

Dilansir sebelumnya, diduga pelaku EW saat hendak ditangkap mencoba kabur namun akhirnya berhasil diringkus oleh petugas. Dan sebelumnya kasus ink telah  dilaporkan oleh Jo (30) yang merupakan keluarga korban warga Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

“Terduga pelaku EW ditangkap dikediamannya, namun saat itu hendak kabur melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas. Saat ini EW ditahan di Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila, Rabu (3/5/2023).

Adapun, korban adalah YK (15), yang saat ini masih berstatus pelajar warga salah satu kelurahan di Kecamatan Sungai Serut. “Untuk TKP-nya di Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu,” pungkas Kasi Humas. [SA]