Penjelasan PT DDP Atas Penetapan Lima Tersangka Petani Mukomuko

Infonegeri, BENGKULU – Dugaan kriminalisasi dialami 5 orang petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Hamdi, Randa Fernando, Muhtar, Dosi Saputra dan Rahmad Sidi, atas dugaan laporan mencuri buah sawit PT. Dharia Dharma Pratama (DDP).

Menanggapi hal tersebut Management Perusahaan PT. DDP melalui Staf Dokumen dan Legal Suwaryo mengatakan kejadian sudah berlangsung hampir satu tahun ini, tetapi perusahaan belum melakukan tindakan, hanya saja perusahaan memberikan peringatan.

“Dengan teguran tersebut mereka bukannya berhenti justru semakin menjadi-jadi, tidak ada niat nian baik atas pencurian tersebut makanya kami melaporkan tindak pidana pencurian. Adapun perkiraan luas lahan di kuasai lebih kurang 300 Hektar,” kata Suwaryo.

Kronologi Penetapan Tersangka

Dilansir sebelumnya, penangkapan dan dugaan kriminalisasi kembali dialami petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, pada ada Rabu 5 Oktober 2022, Hamdi dan tiga orang buruh panen sawit di lahan garapannya dipanggil Polres Mukomuko.

Ke 5 orang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan perkara pencurian buah sawit. Pemanggilan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tanggal 20 September 2022.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum petani Saman Lating S.H, C.Me, ia menjelaskan sekira pukul 14.30 WIB ketiga buruh panen menghadap penyidik Aiptu Madyana,S.Ap di ruangan Pidum Polres Mukomuko dan langsung dimintai keterangan sebagai saksi.

Lalu pukul 16.15 WIB Kanit Pidum tersebut meminta Hamdi masuk ke ruangan penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan PT. DDP dan sekira pukul 20.30 WIB Hamdi, Randa Fernando, Muhtar dan Dosi Saputra selesai dimintai keterangan oleh penyidik dan diminta untuk menunggu di luar ruangan karena digelar perkara.

Sekira pukul 22.30 WIB, Madyana S.Ap datang kembali menggunakan mobil jenis avanza berwarna hitam dan memanggil keempat terperiksa beserta kuasa hukum petani, Saman Lating ke dalam ruangan. Lalu Kanit Pidum Madyana,S.Ap menyampaikan hasil gelar perkara bahwa mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka.

Stelah ditetapkan sebagai tersangka, Saman Lating mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dan legal standing PT. DDP sebagai pelapor kepada Madyana namun pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban.

“Saya melihat ada yang ditutupi oleh penyidik dari penetapan tersangka, karena penyidik tidak dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka dan legal standing PT.DDP selaku pelapor, karena lahan yang dipanen tersebut adalah milik saudara Hamdi yang digarap dari sekitar tahun 1989 Sebelum adanya PT.BBS apalagi PT.DDP” kata Saman Lating.

Selain menangkap petani dan buruh tani, enam hari sebelumnya, polisi juga menangkap Rahmad Sidi petani Desa Talang Baru dengan tuduhan yang sama, mencuri buah sawit perusahaan PT DDP. Hingga saat ini, puluhan warga Kecamatan Malin Deman berada di Kantor Polres Mukomuko mempertanyakan dasar penangkapan tersebut.

Kronologis Konflik Lahan

Tahun 1986 sebelum adanya HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) Lahan yang menjadi lahan konflik merupakan wilayah adat Kecamatan Malin Deman. Hal ini dibuktikan dengan penguasaan lahan oleh masyarakat adat setempat. Lahan digunakan warga untuk menanam padi,kopi, dan jengkol di Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman.

Salah satu masyrakat adat yang mengelola wilayah tersebut adalah Darmin (65) tahun. Tahun 1991-1992 PT.Bina Bumi sejahtera (BBS) Mulai melakukan pengukuran lahan dan mulai melakukan penggusuran secara sepihak dikarenakan petani yang menggarap lahan tersebut tidak mau menjual tanah yang mereka kelola secara turun temurun.

Pada 01 Agustus 1995 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sertifikat HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dengan Nomor 34 dengan luas 1.889 ha dengan jenis komiditi kakao/coklat. Sertifikat diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor: 42/HGU/BPN/95. Tanggal 12 Juni 1995.

Proses penanaman dilakukan oleh PT BBS kurang lebih 350 Ha ditanami kakao/coklat dan 14 Ha ditanami kelapa hibrida. Terhitung tahun 1997 PT.Bina Bumi Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan HGU miliknya dan berhentinya aktivitas PT.BBS membuat masyarakat menggarap lahan yang ditelantarkan dengan menanam sawit, karet, jengkol, durian dan tanaman lainnya.

Tahun 2005-2012 PT. DDP menyampaikan secara lisan kepada masyarakat yang menggarap lahan eks PT BBS tersebut, bahwa PT.DDP sudah membeli lahan eks BBS sementara 24 orang petani dipaksa untuk menerima kompensasi. Pihak perusahaan PT Daria Darma Pratama lalu menggusur lahan yang digarap oleh petani serta melakukan penanaman kelapa sawit (berbeda dengan komoditi HGU PT BBS).

Tahun 2012 petani yang tidak mau diganti rugi oleh PT DDP digusur secara paksa. Lahan Ali Martopo (40) tahun, Abdullah (43) tahun, Sendri (29) tahun dan Darmin (65) tahun mengalami intimidasi sat proses perampasan lahan garapan mereka. Intimidasi yang diterima dari aparat kepolisian juga dialami petani lain yang hingga kini bertahan menguasai lahan.

Petani telah mencoba bersurat ke DPRD Kabupaten Mukomuko dan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten MukoMuko dengan memanggil Pihak PT DDP, Dinas Perkebunan Kabupaten Mukomuko, dan BPN Kabupaten Mukomuko. Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko (Arnadi Pelam) dalam audensi menyatakan bahwa penguasaan PT,Daria Darma Pratama di atas lahan eks BBS adalah ilegal, sehingga PT DDP diminta menghentikan semua aktivitas PT.DDP di lahan status quo tersebut. [SA]