Penyidik Limpahkan Kasus Senpi Dito Mahendra ke Kejaksaan

Caption foto: Divisi Humas Polri (Foto/dok: Tribratanews)
Caption foto: Divisi Humas Polri (Foto/dok: Tribratanews)

Infonegeri, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri limpahkan kasus tersangka kepemilikan tujuh senjata api (senpi) ilegal, empat air soft gun, satu senapan angin, dan 2.157 milik Dito Mahendra ke Kejaksaan.

Atas kasus tersebut, dijelaskan Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro berkas pekara atas dugaan kepemilikan senpi oleh Dito Mahendra sudah lengkap (P 21) dan hasil penyelidikannya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Berkas perkara (kepemilikan senjata api) dinyatakan P-21. Hari ini Kamis, akan dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan,” ungkap Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri menjelaskan, Dito Mahendra memang memilki kartu keanggotaan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Namun, dia tidak memiliki kelengkapan administrasi, meskipun tahu bahwa itu melanggar hukum.

“Dalam proses penyidikan ini, total tujuh senpi ilegal, empat air soft gun, satu senapan angin, dan 2.157 amunisi. Selain itu, dilakukan pemeriksaan saksi 19 dan ahli tiga. Jika dirupiahkan, kira-kira Rp2 sampai Rp3 miliar,” jelas Kriminal Umum Bareskrim Polri.

Editor | Bima Setia Budi